BerandaHUKRIMPHK Sepihak Tanpa THR, Satpam PT AWL Dituding Sebagai Pengedar Narkoba Tanpa...

PHK Sepihak Tanpa THR, Satpam PT AWL Dituding Sebagai Pengedar Narkoba Tanpa Bukti

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali menjadi sorotan.

Kali ini, PT Agro Wana Lestari diduga memberhentikan 10 pekerja yang berprofesi sebagai satpam pada 9 Februari 2026 lalu tanpa membayarkan hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Misnato dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) selaku kuasa yang lebih memprihatinkan, PHK tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan “pelanggaran mendesak”.

BACA JUGA  Memanas! Budak PT MAP Kawal Panen di Luar HGU, Pancing Emosi Pemilik Lahan
Foto saat mediasi Tripartit di Disnaker Kotim pada 8 April 2026

Yang dilakukan pekerja disertai tudingan adanya keterlibatan pekerja dalam peredaran narkoba di lingkungan perusahaan. Namun hingga kini, tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum.

Para pekerja yang terkena PHK membantah keras tuduhan tersebut. “Mereka menilai, alasan yang digunakan perusahaan tidak berdasar dan cenderung dipaksakan untuk membenarkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Misnato Selasa 14 April 2026.

Padahal lanjutnya, sebagian pekerja yang diberhentikan telah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang memiliki masa kerja lebih dari 16 tahun keatas.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba, Peternak Ayam di Katingan Berhasil Dirungkus

“Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan perusahaan tidak mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap pekerja,” katanya.

“Secara hukum, PHK dengan alasan pelanggaran berat harus dibuktikan melalui proses yang sah, termasuk adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

“Tanpa pembuktian tersebut, tudingan yang dilayangkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak-hak pekerja,” terangnya.

BACA JUGA  Pasutri Pengedar Narkoba di Seruyan Berhasil Ditangkap Polisi

Selain itu, tidak dibayarkannya THR juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR merupakan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja dan tidak dapat dihilangkan secara sepihak.

Lebih lanjut, PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sah dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) berpotensi dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba dan Sabu 9,85 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Artinya, secara hukum hubungan kerja masih dianggap ada, dan seluruh hak pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Para pekerja kini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tudingan tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk mengorbankan hak pekerja. Jika terbukti melanggar, perusahaan bukan hanya wajib membayar seluruh hak, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Pewarta : Riyo

BACA JUGA  PHK Sepihak, PT AWL Mangkir Mediasi di Disnaker Kotim

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini