BerandaADATHGU dan IUP PT BAP Dipertanyakan, Warga Sebabi Tagih Bukti Fisik di...

HGU dan IUP PT BAP Dipertanyakan, Warga Sebabi Tagih Bukti Fisik di Lapangan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) di Pengadilan Negeri Sampit justru membuka perdebatan baru mengenai fondasi legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

Dalam dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang.

Salah satu dasar utama yang dikemukakan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17 atas wilayah Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare.

BACA JUGA  Polres Seruyan Musnahkan 13 Paket Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Namun, dokumen tersebut memunculkan pertanyaan baru setelah ditemukan perbedaan informasi mengenai waktu terbitnya HGU PT BAP.

Dalam replik, disebutkan SHGU diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008. Sementara Laporan Penelitian Sosial yang disusun Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangka Raya pada tahun 2011 atas inisiatif perusahaan mencatat HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004 melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 dengan luas 20.153 hektare.

Perbedaan semakin mencolok setelah dalam rapat fasilitasi yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah menyebut legalitas HGU PT BAP telah ada sejak tahun 1997 setelah memperoleh pelepasan kawasan hutan pada 1996.

BACA JUGA  Korupsi Dana Desa: Bom Waktu Demokrasi Lokal

Tiga dokumen berbeda tersebut memunculkan tiga tahun berbeda dalam sejarah legalitas HGU PT BAP, yakni 1997, 2004, dan 2008.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang secara komprehensif menjawab perbedaan kronologi tersebut.

HGU Muncul Setelah Digugat

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya SHGU dalam gugatan awal PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT, perusahaan awalnya hanya menyertakan lima dokumen perizinan, yakni Izin Lokasi tahun 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan tahun 1996, IUP tahun 2013, serta dua keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 dan 2022.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 9 Sepeda Motor saat Patroli Antisipasi Bali

Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, menilai gugatan tersebut tidak disertai alat bukti hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan objek sengketa.

Menurutnya, keberadaan SHGU baru dimunculkan setelah pihak tergugat mengajukan eksepsi yang mempertanyakan legal standing perusahaan.

Sapriyadi juga mengutip sejumlah yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK, yang menurutnya menegaskan pentingnya pembuktian hak atas tanah dalam sengketa perdata terkait lahan perkebunan.

BACA JUGA  Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Kalteng Divonis Seumur Hidup

Menanggapi hal tersebut, PT BAP menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dimilikinya masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengakuan Lama Kembali Disorot

Perdebatan semakin menghangat setelah muncul sejumlah dokumen dan pernyataan publik yang dinilai tidak sejalan dengan klaim bahwa HGU telah terbit sejak lama.

Dalam dokumen New Planting Procedure RSPO tahun 2013 yang ditandatangani pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, tercantum keterangan bahwa status HGU masih dalam proses pada instansi terkait.

BACA JUGA  Kejari Kobar Musnahkan Barbuk 1147,69 Gram Sabu dan 71 Butir Ekstrasi

Keterangan serupa juga muncul dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tahun 2019 ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang, menyatakan PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pada tahun yang sama, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah, pihak manajemen perusahaan juga disebut menyampaikan bahwa proses pengurusan HGU belum selesai sepenuhnya.

Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan pihak tergugat dalam perkara yang sedang bergulir di PN Sampit.

BACA JUGA  Personil Intel TNI Tangkap Kurir Sabu di Desa Baru Ranah Batahan

Warga Minta BPN Tunjukkan Batas HGU

Di tengah perdebatan dokumen dan legalitas, enam warga Desa Sebabi dan Bangkal memilih menuntut pembuktian langsung di lapangan.

Melalui surat tertanggal 30 Mei 2026, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional turun langsung untuk menunjukkan batas-batas fisik HGU PT BAP.

Warga menilai penjelasan melalui peta digital di dalam ruangan tidak cukup menjawab persoalan yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.

BACA JUGA  Polsek Jaya Karya Tangkap Pengedar Sabu

“Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, tunggul besar, dan tanda-tanda yang selama ini dikenal masyarakat,” ujar Priono.

Permintaan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 yang menyatakan data HGU, termasuk peta areal dan titik koordinat, merupakan informasi publik yang terbuka untuk masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum menerima tanggapan maupun jadwal peninjauan lapangan dari pihak BPN.

Sementara itu, persidangan gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh yang mendampingi perjuangan warga masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit.

“Satu miliar rupiah saja saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana, apalagi seratus miliar,” kata Yustinus Saling Kupang menanggapi gugatan yang ditujukan kepadanya.

Kesimpulan

Perkara PT BAP tidak lagi sekadar sengketa gugatan Rp100 miliar, tetapi telah berkembang menjadi ujian transparansi mengenai sejarah dan legalitas HGU perusahaan. Munculnya tiga versi tahun penerbitan HGU, ditambah sejumlah pengakuan terdahulu yang menyebut izin tersebut masih dalam proses, memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara tuntas.

Di sisi lain, tuntutan warga Sebabi untuk melihat langsung batas fisik HGU menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya soal dokumen di atas kertas, melainkan kepastian hak atas tanah di lapangan.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari BPN dan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan untuk menjawab apakah seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Fit/to

BACA JUGA  Warga Kecewa Pelayanan Kantor Desa Parebok Buruk, Ini Masalahnya

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini