KUALA PEMBUANG ||  Journalistpolice.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dan berat bersih 49,78 gram.
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025. Dalam kasus pertama, dua tersangka yakni Hendri dan Fitri diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya.
Sementara dalam kasus kedua, tersangka Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., selaku Kasipidum, serta petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Turut hadir pula personel dari Sat Tahti Polres Seruyan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik klip yang telah disegel, kemudian melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol). Setelah larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 14.40 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya.(*As)