KUALA PEMBUANG || Journalistpolice.com – Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, angkat bicara terkait dugaan permintaan uang kepada bos kayu ilegal yang menyeret nama Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda RS.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang memicu perhatian publik, khususnya di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat, sehingga tidak berada dalam kendali langsungnya saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran internal secara serius melalui fungsi Propam.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, termasuk berita acara interogasi, bukti percakapan, serta transaksi, diketahui komunikasi yang terjadi bersifat pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
“Permintaan sejumlah uang oleh oknum yang bersangkutan diakui untuk kebutuhan pribadi, salah satunya keperluan sertijab, dan bukan kegiatan resmi institusi,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Kapolres menegaskan, segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan institusi Polri tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran disiplin serta kode etik.
Saat ini, proses penanganan masih berjalan di internal dan dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih dan bebas pungutan liar.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sumber: Dikutif dan dilansir dari Berita Sampit








