SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Lambannya penanganan dua perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total mencapai Rp80 miliar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan dari Komunitas Peduli Kotim (KPK).
Hingga kini, meski kedua perkara telah berstatus penyidikan dan melibatkan pemeriksaan puluhan hingga ratusan saksi, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.
Dua kasus yang menjadi perhatian tersebut yakni dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim senilai Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta dugaan korupsi dana hibah keagamaan sebesar Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim.
Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, menegaskan bahwa masyarakat tidak mendesak aparat penegak hukum bertindak tergesa-gesa. Namun, publik membutuhkan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami hanya meminta kepastian bahwa proses hukum yang sudah berjalan panjang ini benar-benar mengarah pada kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan, Jumat (5/6/2026).
Hibah Pilkada Rp40 Miliar Belum Tetapkan Tersangka
Kasus dana hibah Pilkada KPU Kotim memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2026. Dalam prosesnya, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, termasuk KPU Kotim, Kesbangpol, BKAD hingga DPRD Kotim.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, sejumlah perangkat elektronik dan stempel perusahaan yang diduga berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan turut diamankan.
Selain itu, lebih dari 40 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD hingga pihak rekanan.
Pada Mei 2026 lalu, Kejati Kalteng menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi telah selesai dan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
Namun hingga awal Juni 2026, perkembangan lebih lanjut mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum belum disampaikan kepada publik.
Riduwan menilai masyarakat berhak memperoleh informasi berkala terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk progres audit kerugian negara dan tahapan yang telah diselesaikan penyidik.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses berjalan dan kapan perkara ini dapat mencapai kepastian hukum,” ujarnya.
Delapan Bulan Penyidikan Hibah Keagamaan
Sorotan serupa juga mengarah pada perkara dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah sekitar Rp40 miliar kepada ratusan penerima pada periode 2023 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, lebih dari 100 saksi dari berbagai instansi dan organisasi penerima hibah telah dimintai keterangan.
Meski telah berjalan sekitar delapan bulan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Menurut Riduwan, status keagamaan suatu program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
“Apabila terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka proses hukumnya harus tetap berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang program atau lembaganya,” tegasnya.
Bandingkan dengan Kasus KONI
Sebagai bahan perbandingan, Riduwan menyinggung penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Kotim yang dinilai berlangsung lebih cepat.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024 dan menetapkan tersangka hanya dalam waktu 23 hari setelah penyidikan dimulai.
Perkara itu bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwa menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Preseden KONI menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara hibah hingga tuntas. Karena itu masyarakat berharap standar keterbukaan dan kepastian hukum yang sama juga diterapkan pada perkara-perkara lain yang saat ini masih berjalan,” katanya.
KORMI Juga Diminta Diperjelas
Selain dua perkara yang telah masuk tahap penyidikan, Komunitas Peduli Kotim juga meminta kejelasan terkait polemik dana hibah KORMI Kotim yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Riduwan, apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka penegak hukum perlu menyampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kejelasan sangat penting, baik jika perkara berlanjut maupun jika tidak ditemukan pelanggaran. Publik berhak mengetahui posisi hukumnya secara resmi,” ujarnya.
Jaga Kepercayaan Publik
Menutup pernyataannya, Riduwan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia berharap seluruh perkara yang telah menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya kejaksaan bekerja secara profesional. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat menurunkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Kesimpulan:
Dua perkara dugaan korupsi dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Di tengah panjangnya proses penyidikan dan banyaknya saksi yang telah diperiksa, masyarakat menunggu kepastian apakah kasus tersebut akan berujung pada penetapan tersangka atau justru dihentikan secara resmi dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Misnato







