BerandaHUKRIMRomiyansyah Layangkan Tuntutan Ganti Rugi ke Polsek Cempaga Hulu

Romiyansyah Layangkan Tuntutan Ganti Rugi ke Polsek Cempaga Hulu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com –  Ketua Kelompok Tani Hapakat Bulat, Romiyansyah, resmi menyampaikan surat tuntutan ganti rugi kepada Polsek Cempaga Hulu, Rabu (13/5/2026).

Surat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan Hermanus sejak Desember 2024 lalu.

Dalam surat itu, Romiyansyah menyampaikan keberatan atas pengamanan barang berupa sekitar 3 ton tandan buah segar (TBS) dan dua unit mobil pikap milik kelompok tani yang hingga kini masih belum memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA  Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo

Menurut Romiyansyah, perkara tersebut bermula saat dirinya bersama kelompok tani melakukan panen sawit di lahan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Namun kegiatan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.

“Padahal objek lahan itu sedang dalam sengketa perdata dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Ungkap Hasil Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025

Ia menilai laporan tersebut telah menimbulkan kerugian besar terhadap dirinya dan kelompok tani, baik materil maupun immateril.

Bahkan, Romiyansyah mengaku sampai harus mengambil alih dan mengganti dua unit mobil pikap yang sebelumnya diamankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemilik kendaraan.

Kuasa pendamping Romiyansyah, Misnato, mengatakan langkah penyampaian tuntutan ganti rugi ini merupakan upaya awal untuk meminta kepastian hukum secara profesional dan objektif.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perlindungan Anak

“Kami berharap ada perhatian serius terhadap kerugian yang dialami klien kami, terlebih sampai hari ini belum pernah ada penetapan tersangka,” katanya.

Selain menyampaikan tuntutan ganti rugi ke Polsek Cempaga Hulu, pihak Romiyansyah juga dijadwalkan akan melaporkan balik dugaan laporan palsu dan pengaduan fitnah ke Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (14/5/2026).

Laporan tersebut rencananya mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. (Red)

BACA JUGA  Wakapolres Kotim Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cempaga Hulu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini