BerandaHUKRIMSidang Pledoi, Terdakwa Edy Petrus Bantah Pemalsuan Surat Tanah

Sidang Pledoi, Terdakwa Edy Petrus Bantah Pemalsuan Surat Tanah

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Edy Petrus Bin Yohanes Isab Als Isap S Toendan digelar di Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B, Senin (11/5/2026).

Dalam pledoi setebal 42 halaman yang dibacakan penasihat hukumnya dari Kantor Hukum “MS Tuankotta Law Firm”, terdakwa menolak seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum terkait penggunaan surat tanah belukar tahun 1963 atas nama Isap S Toendan.

Penasihat hukum Moh Syaffi Tuankotta, SH., MH menyatakan perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata tanah, bukan tindak pidana pemalsuan surat.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan Edy Petrus tidak pernah membuat, memalsukan, maupun mengubah “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” tertanggal 19 Juli 1963 tersebut. Bahkan disebutkan surat itu dibuat jauh sebelum terdakwa lahir pada tahun 1970.

“Fakta persidangan membuktikan surat tersebut dibuat tahun 1963, sedangkan terdakwa lahir tahun 1970, sehingga secara logis dan yuridis mustahil terdakwa menjadi pembuat surat tersebut,” demikian isi pledoi yang dibacakan di persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah saksi dari pihak pelapor dan PT MAP yang dinilai tidak mengetahui secara langsung proses pembuatan surat tersebut. Beberapa saksi bahkan mengaku hanya mendengar informasi dari pihak lain dan tidak pernah melihat keaslian surat tanah yang dipersoalkan.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Judi Togel di Jalan Rawe V

Selain itu, pihak terdakwa mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang hanya bertumpu pada dugaan perbedaan tata bahasa dan keterangan lisan terkait jabatan kepala kampung pada masa itu.

Menurut kuasa hukum, tidak ada bukti forensik kuat yang membuktikan Edy Petrus sebagai pembuat surat palsu.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Edy Petrus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Namun dalam pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa lahan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) telah beberapa kali dimediasi, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Kota Besi, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.

Menurut pembelaan terdakwa, lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah digarap sejak sebelum masuknya perusahaan perkebunan sawit ke wilayah tersebut pada tahun 2005.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir perkara (to)

BACA JUGA  PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Anak

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini