SAMPIT || Journalistpolice.com – Polemik antara organisasi adat dan pimpinan legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin memanas. Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melalui Kepala Divisi Adat dan Sengketa Dewan Pimpinan Pusatnya, Wanto Dulahit, pada 11 Maret 2026.
Dalam laporan bernomor 109/DPP-TLAMT/LP/III/2026, pelapor menilai pernyataan Rimbun di ruang publik telah menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi adat tersebut.
Menurut pelapor, Rimbun sebelumnya pernah menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuding organisasi tersebut menjual atau menggadaikan nama Dayak.
“Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik sehingga menyebar luas di masyarakat, namun sampai saat ini tidak pernah disertai bukti yang jelas maupun klarifikasi kepada organisasi kami,” ujar Wanto.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Wanto menegaskan bahwa organisasi yang ia wakili merupakan lembaga adat yang dibentuk untuk menjaga kehormatan masyarakat Dayak, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dibentuk untuk menjaga, melindungi, serta memperjuangkan kehormatan dan kepentingan masyarakat adat Dayak,” tegasnya.
Sorotan Pernyataan Ketua DPRD
Sebelumnya, dalam pemberitaan media, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menyoroti penggunaan atribut adat dalam konflik kebun sawit yang dilaporkan masyarakat.
Ia menyebut penggunaan simbol adat sebagai alat tekanan di lapangan berpotensi merusak kehormatan budaya Dayak.
“Ketika atribut dan simbol adat dipakai untuk menakut-nakuti, yang tercoreng bukan hanya organisasi, tetapi juga kehormatan budaya yang mereka klaim bela,” ujar Rimbun.
Rimbun juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang menggunakan simbol adat untuk kepentingan yang dinilai menyimpang dari hukum.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa pandang bulu dan tanpa takut tekanan massa,” tegasnya.
Minta Polisi Proses Laporan
Dalam laporan yang diajukan, pelapor menilai pernyataan tersebut telah mencederai nama baik organisasi serta berpotensi merusak marwah masyarakat adat Dayak.
Atas dasar itu, pelapor meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang dicantumkan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelapor juga meminta penyidik memanggil Ketua DPRD Kotawaringin Timur untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
“Apabila saudara Rimbun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka patut diduga pernyataan itu merupakan fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik organisasi adat kami,” tulis pelapor dalam laporan tersebut.
Kasus ini menandai babak baru dalam polemik antara pimpinan lembaga legislatif daerah dan organisasi adat di Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah memanas melalui berbagai pernyataan di ruang publik. (to/fit).








