SAMPIT || Journalistpolice.com – Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyampaikan sikap tegas atas tidak diindahkannya tiga surat panggilan adat yang dilayangkan kepada Andri Alberto (AA).
Surat tersebut diterbitkan resmi oleh Kedamangan Telawang setelah menerima laporan terkait insiden 4 September 2025 di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawita Badi Pratama.
“Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” tegas Yustinus, Jumat (27/2/2026) di Sampit.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut bukan sekadar absen biasa, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap kewenangan lembaga adat.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” ujarnya.
Mekanisme Adat Diakui Negara
Yustinus menegaskan, penyelesaian sengketa melalui jalur adat memiliki dasar hukum yang jelas. Keberadaan dan kewenangan lembaga adat, termasuk kedamangan, diakui dalam sistem hukum nasional serta peraturan daerah.
Ia merujuk pada pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat beserta perangkatnya, termasuk peran Damang sebagai mediator dan penyelesai sengketa berbasis kearifan lokal.
“Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” katanya.
Menurutnya, setiap sengketa yang terjadi di wilayah kedamangan—terlebih melibatkan masyarakat adat—secara etis dan sosial seharusnya lebih dulu ditempuh melalui musyawarah adat sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia menegaskan, jalur adat bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan memberi ruang penyelesaian yang lebih restoratif dan berorientasi pada perdamaian.
Abaikan Adat, Konflik Bisa Membesar
Damang Telawang menilai forum adat berfungsi menjaga harmoni sosial dan mencegah eskalasi konflik. Ketika ruang itu tidak dimanfaatkan, potensi ketegangan justru meningkat.
“Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” ujarnya.
Menurutnya, pengabaian panggilan adat dalam perkara ini mempersempit ruang dialog dan berisiko memperuncing persepsi ketidakadilan di tengah konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak, termasuk pelapor maupun perusahaan, menghormati mekanisme adat sebagai bagian sah dari sistem penyelesaian sengketa yang hidup di tengah masyarakat.
“Adat bukan tandingan hukum negara. Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” pungkasnya.
Foto: Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, saat ditemui awak media di Sampit, Jumat (27/02/2026).
Kesimpulan
Sikap Damang Telawang menegaskan bahwa pengabaian tiga kali surat panggilan adat bukan sekadar persoalan ketidakhadiran, melainkan dipandang sebagai bentuk tidak menghormati kewenangan lembaga adat yang sah.
Bagi pihak kedamangan, mekanisme adat merupakan jalur legal dan konstitusional yang seharusnya diberi ruang sebelum sengketa berkembang ke ranah pidana. Ketika ruang dialog adat diabaikan, potensi ketegangan sosial dinilai semakin besar.
Perkara ini pun menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik di wilayah masyarakat hukum adat membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum negara dan penghormatan terhadap institusi adat sebagai mitra menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.(Fit)








