PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kedok peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Dua pria berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial MA (50), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi. Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram. Selain itu, ditemukan empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi berwarna kuning.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, serta dua unit timbangan digital.
Selain itu, diamankan pula satu tas kecil warna cokelat, satu tas ransel hitam, serta tiga unit handphone, di antaranya Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro, dan satu unit lainnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman berat. (adji)








