BerandaHUKRIMKedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Ilegal Dibongkar di Bekasi

Kedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Ilegal Dibongkar di Bekasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan ribu butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa izin.

Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya dan Jalan Irigasi, Kota Bekasi.

BACA JUGA  Konflik Lahan Telawang Memanas, 3 Kali Panggilan Damang Tak Digubris

“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Victor.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat yang diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl, 3.450 bungkus sediaan farmasi polos, serta uang tunai sebesar Rp1.257.000.

Victor mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

BACA JUGA  Jelang Tutup Tahun 2024 Empat Kapolres di Kalteng Berganti

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal.

Selain dijual secara langsung, peredaran obat-obatan tersebut juga dilakukan secara daring dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Para pelaku diduga menggunakan alamat pengirim fiktif serta metode pembayaran cash on delivery (COD) guna menghindari pelacakan.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tinjau Kesiapan SPPG di Barito Utara

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl melalui media sosial.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berikut barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XIX dan Hardiknas

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter atau pengawasan tenaga medis.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

BACA JUGA  Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini