SAMPIT || Journalistpolice.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku saat berada di sebuah hotel di Sampit.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, korban saat itu baru pulang dari pengajian dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

“Tidak lama kemudian, korban hendak kembali keluar untuk mengantar pesanan. Namun saat menuju tempat parkir, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan, namun kendaraan tidak ditemukan. Sepeda motor yang hilang diketahui berjenis Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49).
Keduanya ditangkap saat berada di Hotel Farida, dan dari lokasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP.








