SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial YY terkait dugaan kebakaran lahan di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (24/9/2026) siang.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat YY membersihkan rumput di halaman depan rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Rumput yang telah dipotong kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibakar satu per satu.
Namun, YY kemudian meninggalkan lokasi untuk membersihkan bagian samping rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat kembali mengecek tumpukan rumput, api ternyata telah membesar dan mulai menjalar ke lahan milik pamannya.
Kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat meluas. YY sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian kemudian turut membantu melakukan pemadaman menggunakan selang air. Petugas pemadam kebakaran bersama anggota kepolisian selanjutnya tiba di lokasi dan membantu memastikan api berhasil dikendalikan.
Polisi Lakukan Penyidikan
Setelah kejadian, YY diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena pembakaran rumput atau lahan dalam kondisi kering dan berangin dapat dengan cepat menyebabkan api merambat ke area lainnya.
Dalam perkara ini, YY diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, atau karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(hms)











