BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polres Kotim Sita 694,82 Gram Sabu, Sita 694,82 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kotim Sita 694,82 Gram Sabu, Sita 694,82 Gram Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IP (25) diamankan polisi di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 694,82 gram.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan IP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IP di Barak Pintu Nomor 3, Jalan Gatot Subroto, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan.

BACA JUGA  Sinergitas Polres Kotim dan Forkopimda, Amankan Aksi Unras

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap tempat yang ditempati IP. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut dengan sejumlah lapisan tisu dan lakban berbagai warna.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai kamar barak yang ditempati IP.

Seluruh barang bukti bersama IP kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Karyawan Toko Kabur ke Banjarmasin, Ditangkap Polres Kotim

Terancam Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, IP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kotim dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

(hms)

BACA JUGA  Wakapolda Kalteng: Jangan Nodai Institusi, Layani Masyarakat dengan Hati

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini