SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Misteri terbitnya 8 Sertipikat Hak Milik (SHM) diatas tanah sengketa seluas kurang lebih 6 hektare yang terletak di Km 33–34 Jalan Jenderal Sudirman, ruas Sampit–Pangkalan Bun.
Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Pasalnya, di atas lahan yang menurut ahli waris telah memiliki tiga Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) sejak tahun 1987, justru kemudian diketahui telah terbit delapan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanyum dan anggota keluarganya.
Perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi di tingkat desa, pengajuan keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Namun hingga kini, kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah tersebut belum diperoleh karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Barter dengan Kalum Halimun
Menurut keterangan yang semasa hidup disampaikan almarhum Shonhadji Ahmad kepada penerima kuasanya, Misnato, tanah tersebut diperoleh melalui transaksi tukar-menukar (barter) dengan Kalum Halimun. Sebagai imbalannya, almarhum menyerahkan satu unit sepeda motor.
Karena transaksi tersebut telah berlangsung puluhan tahun yang lalu, bukti tertulis mengenai barter tersebut tidak lagi ditemukan.
Namun setelah transaksi itu, almarhum menguasai dan mengelola tanah tersebut sebagai satu hamparan seluas sekitar enam hektare.
Tahun 1987 Diterbitkan Tiga SKPT
Sebagai dasar pengakuan administrasi atas penguasaan tanah tersebut, pada tahun 1987 diterbitkan tiga Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) di atas kertas segel tahun 1986 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta Camat yang berwenang pada saat itu.
Ketiga SKPT tersebut masing-masing seluas kurang lebih dua hektare atas nama:
- Shonhadji Ahmad, Siti Rusminah dan Mahbub Saputra.
Menurut ahli waris, ketiga SKPT tersebut bukan berada di lokasi yang berbeda, melainkan merupakan satu hamparan tanah seluas kurang lebih enam hektare yang dibagi secara administrasi menjadi tiga bidang.
Tanah Dipercayakan kepada Orang Tua Langgang
Setelah memperoleh tanah tersebut, almarhum Shonhadji Ahmad mempercayakan pengelolaan dan penjagaan lahan kepada orang tua Langgang.
Menariknya, orang tua Langgang merupakan saudara kandung Kalum Halimun, sedangkan Langgang sendiri adalah keponakan Kalum Halimun sekaligus sepupu dari Kanyum.
Rumah orang tua Langgang berada tepat di depan objek sengketa dan hanya dipisahkan oleh Jalan Jenderal Sudirman.
Karena letaknya yang berhadapan langsung dengan lokasi tanah, setiap hari orang tua Langgang mengawasi, menjaga, membersihkan, dan memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam.
Menurut Langgang, selama orang tuanya mengelola tanah tersebut, tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun mengklaim kepemilikan atas lahan dimaksud.
Kalum Halimun Disebut Pernah Membersihkan Lahan
Dalam keterangannya, Langgang juga menyatakan mengetahui bahwa Kalum Halimun pernah menerima upah dari almarhum Shonhadji Ahmad untuk membersihkan lahan tersebut.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang dapat dinilai oleh pengadilan bersama bukti dan kesaksian lainnya apabila perkara ini diajukan ke persidangan.
Diusir Saat Hendak Mendirikan Pondok
Setelah orang tuanya meninggal dunia, Langgang meminta izin kepada almarhum Shonhadji Ahmad untuk melanjutkan menjaga tanah tersebut sekaligus mendirikan sebuah pondok di atas lokasi.
Menurut Langgang, izin tersebut diberikan. Namun ketika bahan-bahan pondok mulai diangkut ke lokasi, Kanyum bersama beberapa orang datang dan meminta Langgang meninggalkan lokasi.
Sejak peristiwa itu, penguasaan fisik atas tanah mulai dipersoalkan dan sengketa berkembang hingga sekarang.
Penelusuran Dilakukan Penerima Kuasa
Sebelum meninggal dunia, tepatnya pada tahun 2017, almarhum Shonhadji Ahmad memberikan kuasa kepada Misnato untuk mengurus penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Dalam proses penelusuran, Penerima kuasa mengaku sempat mendatangi pihak yang menguasai lahan dengan berpura-pura sebagai calon pembeli yang akan membangun SPBU.
Melalui cara tersebut, Penerima kuasa akhirnya bertemu dengan Kanyum. Saat ditanyakan mengenai dokumen kepemilikan tanah, menurut Misnato, Kanyum saat itu menyatakan belum memiliki surat-surat atas tanah tersebut.
Mediasi di Desa Tidak Membuahkan Hasil
Pada 1 November 2018, Penerima kuasa mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Penyang.
Mediasi baru terlaksana pada 11 Desember 2019 di Kantor Desa Penyang. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Kepala Desa kemudian menyarankan agar sengketa diselesaikan secara kekeluargaan atau dilanjutkan melalui mediasi di tingkat kecamatan.
Terkejut Mengetahui Delapan SHM
Pada pertengahan tahun 2020, Penerima kuasa bermaksud meningkatkan ketiga SKPT tersebut menjadi sertipikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun hasil pengecekan justru menunjukkan bahwa di atas objek tanah tersebut telah terbit delapan Sertipikat Hak Milik atas nama:
- Kanyum, Yenny, Kalum Halimun, Tium, Ingkiu HS, Tini Murliati, Mone Halimun dan Yusmuli.
Temuan itu membuat keluarga semakin mempertanyakan proses penerbitan sertipikat tersebut.
Keberatan ke BPN
Pada 14 Desember 2020, Penerima kuasa mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan permohonan agar delapan sertipikat tersebut diblokir atau ditinjau kembali.
Kantor Pertanahan kemudian memfasilitasi mediasi. Namun berdasarkan surat jawaban BPN tertanggal 20 Januari 2021, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa tidak dapat diselesaikan melalui forum tersebut.
Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah
Merasa belum memperoleh kepastian, pada 14 Maret 2021 Misnato mengajukan pengaduan masyarakat kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kalimantan Tengah.
Karena belum memperoleh perkembangan, pengaduan kembali disampaikan pada 23 Maret 2021.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Langgang sebagai saksi.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 10 Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada pokoknya menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.
Apabila melalui putusan pengadilan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka penanganan pidana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Gugatan Belum Diajukan
Hingga kini gugatan perdata belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Penerima kuasa, keterlambatan tersebut bukan karena ahli waris melepaskan haknya, melainkan karena keterbatasan biaya untuk membiayai proses perkara.
Selama ini berbagai dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi terus dikumpulkan sebagai persiapan apabila gugatan diajukan.
Beberapa saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah, termasuk Langgang dan sejumlah tokoh masyarakat, disebut masih hidup dan siap memberikan keterangan di bawah sumpah apabila diperlukan oleh pengadilan.
Misteri yang Menunggu Jawaban Pengadilan
Hingga saat ini, pertanyaan mendasar dalam sengketa tersebut masih belum terjawab, yakni bagaimana proses hingga delapan Sertipikat Hak Milik dapat terbit di atas tanah yang menurut ahli waris telah memiliki SKPT sejak tahun 1987.
Di sisi lain, pihak yang tercantum sebagai pemegang delapan SHM tentu juga memiliki hak untuk menjelaskan dasar kepemilikan dan proses penerbitan sertipikat tersebut apabila sengketa ini diperiksa di pengadilan.
Karena itu, jawaban atas misteri tersebut pada akhirnya hanya dapat diperoleh melalui proses hukum yang terbuka, dengan menghadirkan seluruh dokumen, warkah pertanahan, saksi-saksi, serta alat bukti dari masing-masing pihak.
Putusan pengadilan nantilah yang akan menentukan apakah terdapat tumpang tindih hak, kekeliruan administrasi, atau justru membenarkan proses yang telah berlangsung, sehingga kepastian hukum dapat diberikan kepada semua pihak yang bersengketa.







