BerandaHUKRIM41 Pelaku Diciduk, Polres Metro Depok Sita 12 Ribu Obat Daftar G

41 Pelaku Diciduk, Polres Metro Depok Sita 12 Ribu Obat Daftar G

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.

Polres Metro Depok melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Yefta Aruan, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA  Kapolres Kotim Kukuhkan Agen Perubahan Polri

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, sehingga dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

BACA JUGA  Akhiri Tugas Hari Ini, Kabag SDM Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Pilihan judul lain (maksimal 9 kata):

  • 28 Lokasi Digerebek, 41 Pelaku Diamankan
  • Polres Metro Depok Bongkar Peredaran Obat Daftar G
  • 12 Ribu Obat Daftar G Disita di Depok
  • Depok Darurat Obat Ilegal, 41 Pelaku Ditangkap
  • Puluhan Pelaku Obat Ilegal Diciduk di Depok
BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 76 Kasus, 100 Tersangka Januari-11 Oktober 2024

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini