Journalistpolice.com – Konflik antara perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) dan masyarakat lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berulang dari tahun ke tahun.
Berbagai pernyataan tokoh masyarakat, organisasi adat, serta laporan media memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani persoalan ini.
Opini publik tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor seperti lambannya penyelesaian sengketa, tumpang tindih perizinan, dugaan kelalaian birokrasi, hingga penahanan warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya menjadi pemicu utama munculnya keraguan masyarakat.
Poin-Poin Utama yang Menjadi Sorotan Publik
1. Dugaan Kelalaian Pemkab dalam Mengelola Sengketa Lahan
Sejumlah tokoh masyarakat menilai Pemkab Kotim belum maksimal dalam menegakkan aturan terkait pola kemitraan (plasma), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan pencegahan konflik agraria. Kelalaian dalam pengawasan izin, verifikasi dokumen, maupun penataan ruang sering disebut sebagai faktor yang membuat konflik serupa terus berulang.
2. Kesan Adanya Pembiaran
Ketua Dewan AMAN Kotim, Hadi P. Hardy, pernah mengingatkan agar pemerintah dan lembaga terkait tidak terkesan membiarkan konflik agraria berlarut-larut. Pernyataan seperti ini mempertegas persepsi publik bahwa penanganan konflik masih jauh dari kata tuntas.
3. Penahanan Warga yang Memperjuangkan Tanahnya
Beberapa kasus memperlihatkan warga yang menolak klaim perkebunan atau memperjuangkan lahan ulayat justru menghadapi proses hukum dan penahanan. Kondisi ini memicu persepsi bahwa penegakan hukum kurang berpihak kepada masyarakat kecil dan dianggap lebih menguntungkan korporasi.
4. Ketidakpastian Hukum yang Berkepanjangan
Banyak sengketa berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya keputusan hukum final. Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menciptakan kerawanan sosial serta ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
5. Pemeriksaan Pejabat Terkait Perkebunan
Sejumlah pejabat daerah pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi sektor perkebunan. Meskipun proses hukum masih berlangsung, fakta ini semakin menambah keraguan publik terhadap tata kelola birokrasi di sektor perizinan lahan.
Respons dan Upaya Pemkab/APH
Di sisi lain, pemerintah daerah dan APH juga telah mengambil sejumlah langkah:
·        Membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan sengketa lahan.
·        Menggelar rapat koordinasi pencegahan sengketa pertanahan.
·        Mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban plasma dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
·        Menyita ribuan hektare perkebunan yang diduga melanggar aturan serta menurunkan pengamanan untuk mencegah kekerasan di wilayah konflik.
·        Mendapat penghargaan terkait penyelesaian sebagian persoalan tematik geospasial, meskipun konflik di lapangan masih tetap terjadi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah, namun bagi sebagian masyarakat, hal ini dianggap belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah agraria di Kotim.
Kesimpulan Opini
Keraguan publik terhadap integritas Pemkab dan APH mencerminkan frustrasi masyarakat atas konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan. Berulangnya sengketa, tumpang tindih dokumen, lambannya penanganan, serta adanya warga yang diproses hukum saat memperjuangkan lahan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan dan transparansi penyelenggara negara.
Harapan masyarakat jelas: pemerintah daerah dan APH di Kotim diharapkan dapat bertindak lebih tegas, transparan, dan adil, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak manapun—baik masyarakat maupun korporasi.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









