SAMPIT || Journalistpolice.com – Kepala Desa Pamalian (Kades Pamalian), Kecamatan Kota Besi, Kab. Kotim, Prov. Kalteng berinisial ATS (36) digrebek istri sahnya yang diduga bercocok tanam (berzinah) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di dalam kamar hotel.
Peristiwa amoral bercocok tanam di lahan terlarang tersebut terjadi di dalam kamar sebuah hotel Kota Sampit, tepatnya di Jalan Soeprapto Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kades amoral ini tidak berkutik setelah dipergoki istri sahnya berinisial ER (32) saat berduaan dengan wanita idaman lain (Wil) berinisial WW (19) di dalam kamar hotel yang diduga telah melakukan perzinahan.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya ER melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolsek Ketapang Polres Kotim Polda Kalteng, berdasarkan LP/B/30/XII/2024/SPKT/POLSEK MENTAWA BARU KETAPANG/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 10 Desember 2024, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 284 (KUHP) tentang perzinaan.
“Benar. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Rabu (11/12/2024), dikutif dari radarsampit.jawapos.com.
“Saat ini laporan sudah kami terima dan nanti akan ada saksi yang akan kami minta keterangan” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, dikutif dari media beritasampit.com.
Pelapor (ER) ketika dihubungi media ini Kamis 12 Desember 2024, melalui handphone mengatakan,”Iya bang, laporan saya tetap berlanjut,” ujarnya singkat.
Kronologis :
Telah terjadi tindak pidana Penzinahan dengan kronologi pada waktu itu terlapor meminta ijin kepada pelapor untuk pergi ke pelatihan yang berada di Dinas DPMD Km.6 Sampit, namun pelapor merasa curiga dengan terlapor dan meminta saksi untuk mengikuti terlapor.
Setelah itu saksi memberikan informasi melalui telpon kepada pelapor, bahwa terlapor sedang berada di GH bersama seorang wanita, kemudian pelapor berangkat menuju Sampit tepatnya ke GH dan sesampainya disana menemukan bahwa terlapor sedang berada di dalam kamar.
Dan pelapor melaporkan ke polisi, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang, demikian (*to-30).