spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

Polres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

SAMPIT || Journalistpolice.com – Tidak menunggu waktu lama jajaran Polres Kotim berhasil meringkus pelaku penipuan di Kota Sampit, korbannya adalah seorang lansia  65 tahun.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Seorang lansia berinisial SM (65) menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial NH (41) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024) lalu.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat gelar rilis di mapolres setempat pada Rabu, (23/10/2024) kemarin.

BACA JUGA  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Terus Awasi Kegiatan di Bandara Tjilik Riwut

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto dalam siaran pers mengungkapkan bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib di Jalan Rahadi Usman saat korban ingin menuju bank dengan membawa tas warna hitam miliknya yang berisi barang-barang berharga dan uang tunai.

Lanjutnya, korban ke bank dengan tujuan mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya sebagai biaya  persalinan. Namun pada saat yang sama pelaku melihat korban dan langsung mendatanginya menggunakan sepeda motor miliknya dan memanggil korban.

Lalu pelaku mengajak bersalaman seolah-olah mengaku tetangga korban dari kampung. Kemudian pelaku mengajak korban ke sesuatu tempat.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Mako Brimob

“Kemudian korban menyetujuinya dan ikut berboncengan dengan pelaku. Setelah di Jalan S. Parman dan saat itu pelaku membawa ke jalan yang sepi dan kecil yaitu Jalan Sungkai II,” ungkap kasat, Kamis (24/10/2024).

Lalu korban dan pelaku berhenti di samping rumah besar dan pelaku memberitahu bahwasannya rumah tersebut adalah rumah seseorang yang dituju. Kemudian Pelaku pura-pura menelpon untuk meyakinkan korban.

“Setelah menelpon, pelaku memberitahu apabila akan masuk rumah, maka tas ditinggal dan disimpan ke dalam jok sepeda motor pelaku dikarenakan takut curiga. Kemudian korban langsung menyerahkan tas miliknya kepada pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasat Reskrim: Pelaku Promotor Situs Judi Online Akan Ditindak Tegas

“Pelaku langsung meletakkan tas korban ke dalam jok sepeda motor. Kemudian setelah itu pelaku mengatakan kepada korban disuruh untuk mencari minum. Pelaku langsung meninggalkan korban pergi dengan sepeda motor. Seketika korban baru  menyadari bahwa tas miliknya tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku,” ucapnya.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor pelaku. Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, demikian. (*to-30).

BACA JUGA  Samakan Persepsi, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon Rapat Program Ketahanan Pangan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini