SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Sejarah Perubahan besar dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia resmi dimulai pada 1 Desember 1979, ketika pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Regulasi tersebut menjadi tonggak sejarah yang menandai berakhirnya penggunaan berbagai istilah jabatan pemerintahan lokal seperti Kepala Kampung, Pembekal, maupun Kepala Lewu, dan digantikan secara resmi menjadi Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk menyeragamkan bentuk, nama, dan susunan pemerintahan tingkat desa demi menciptakan tertib administrasi secara nasional.
Sejak saat itu, sistem pemerintahan desa yang sebelumnya sangat dipengaruhi tradisi lokal dan adat mulai memasuki pola birokrasi pemerintahan modern yang diatur negara.
Di Kalimantan Tengah, termasuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, perubahan tersebut membawa dampak besar terhadap struktur kepemimpinan masyarakat desa.
Sebelum tahun 1979, masyarakat Dayak mengenal berbagai istilah kepemimpinan seperti Kepala Kampung, Pembekal, maupun Kepala Lewu yang dihormati berdasarkan wibawa adat, pengaruh sosial, bahkan pada beberapa wilayah dapat berlangsung seumur hidup atau dipengaruhi garis keturunan.
Namun, setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 diberlakukan, seluruh penyebutan tersebut secara administratif dihapus dan diseragamkan menjadi Kepala Desa (Kades).
Jabatan kepala wilayah yang sebelumnya bercorak adat kemudian berubah menjadi jabatan pemerintahan formal dengan mekanisme administrasi yang diatur negara, termasuk pembatasan masa jabatan yang saat itu ditetapkan selama delapan tahun.
Perubahan ini tidak hanya menyentuh nama jabatan, tetapi juga fungsi pemerintahan. Kepala Desa kemudian difokuskan pada urusan administrasi, pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara urusan adat-istiadat dipisahkan dan tetap dijalankan oleh lembaga adat melalui peran Mantir Adat atau Kepala Adat.
Dalam perjalanan sejarah sebagai contoh Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, momentum tahun 1979 menjadi penanda penting berakhirnya era Kepala Kampung atau Pembekal dan dimulainya sistem pemerintahan desa modern.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi besar yang membentuk tata kelola pemerintahan desa sebagaimana dikenal masyarakat hingga sekarang.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Kelahiran Desa Pamalian 61 tahun silam







