SAMPIT || Journalistpolice.com – Aktivitas perusahaan yang diduga ilegal penampung Cangkang di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mencemari lingkungan warga.
Warga Rt 3 dan 5 sangat terdampak, merasa tergangu dan resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga ilegal tersebut, lantaran timbunan cangkang tersebut mencemari udara dan air.
Aroma Udara yang berhembus dari lokasi timbunan cangkang yang menggunung tersebut menimbulkan bau busuk yang menyengat karena cangkang itu ada yang terbakar dan menimbulkan asap yang pekat.
Ketika api yang membakar cangkang tersebut disiram dengan air dan diguyur air hujan akhirnya menimbulkan limbah yang hitam pekat dengan bau busuk yang menyengat meluber mengalir kedalam parit yang mencemari lingkungan warga.
Sehingga kebutuhan air bersih warga sekitar yang sebelumnya bisa dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci ikut tercemar, tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk mandi dan mencuci karena menimbulkan gatal-gatal jika terkena air tersebut.
Mendengar keluhan warga yang terdampak dan resah itu, Camat Baamang Sufiansyah SE, dengan tanggap dan cepat merespon keluhan warga tersebut. Ia segera turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan secara langsung.
Camat Baamang Sufiansyah SE, ketika diwawancarai di lokasi mengatakan, pihaknya belum tau nama perusahaan tersebut, terkait masalah izin operasinya Ia juga tidak tau.
“Saya tanya langsung Lurah dan ketua Rt setempat, mereka juga tidak tahu nama perusahaan ini, termasuk juga apakah ada izinnya juga tidak tahu, terkait apakah limbah ini berbahaya atau tidak itu bukan ranah saya untuk menentukannya,” ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.
“Saya perintahkan Lurah segera memanggil pihak perusahaan dan warga yang terdampak untuk dimediasikan di kantor kelurahan dengan mengundang pihak terkait terutama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kotim dan unsur Forkopimcam Kecamatan Baamang,” katanya.
“Hal ini agar mendapatkan solusi dan kesepakatan yang terbaik, saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak,” ucapnya.
“Kami minta perusahaan ini harus bertanggung jawab, karena sangat merugikan kami, jika tidak punya izin tutup saja, jika ada Izinnya cabut saja izinnya, karena perusahaan ini tidak ramah lingkungan,” tegas salah satu warga yang mengaku bernama Sukran.
Sementara itu Lurah Tanah Mas, Hariyadi mengatakan,” Kami akan segera mengundang pihak perusahaan dan warga yang terdampak, pihak kecamatan dan dinas terkait untuk melaksanakan mediasi di Aula Kantor Kelurahan,” ujar Lurah.
Untuk diketahui bahwa Camat Baamang Sufiansyah SE saat melakukan sidak dilapangan didampingi oleh Lurah Tanah Mas Hariyadi, beserta stafnya, ketua Rt 3 dan 5 serta puluhan warga sekitar, namun pihak perusahaan yang dianggap bertanggung jawab tidak ada yang bisa memberikan keterangan.
Sampai berita ini dinaikan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur dan pimpinan perusahaan belum bisa terkonfirmasi, demikian (Red)