SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menciduk seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kapolsek Baamang, Polres Kotim, Polda Kalteng AKP Ramadhan, S.H., membenarkan penangkapan itu,” Pelaku diduga terlibat dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, saat ini pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ramadhan, Sabtu (19/10/2024).
Pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah barak di Jalan H Imran, Gg. Jawara, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis 17 Oktober 2024, pukul 20.30 Wib.
Pelaku berinisial H alias M (34) ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika yang melibatkan pelaku yang sebelumnya sebagai buronan.
Menurut Kapolsek Baamang, AKP Ramadhan, S.H., saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 4,24 Gram.
“Selain itu juga diamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” demikian pungkasnya (*to-30).