BerandaHUKRIMKonflik Plasma 20 Persen di Seruyan Memanas, Kuasa Hukum: Jangan Jadi Bom...

Konflik Plasma 20 Persen di Seruyan Memanas, Kuasa Hukum: Jangan Jadi Bom Waktu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SERUYAN – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Persoalan tuntutan kebun plasma 20 persen dan sejumlah konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan.

Masyarakat dari Desa Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, Bangkal dan wilayah lainnya bahkan disebut akan melakukan aksi penutupan sejumlah akses  Central Processing Unit (CPU) perusahaan.

Pemberitahuan rencana aksi tersebut telah disampaikan kepada Polres Seruyan. Masyarakat menuntut agar plasma 20 persen direalisasikan dalam bentuk lahan/kebun, sebagaimana yang mereka persoalkan berdasarkan IUP perusahaan tahun 2013 dan 2015.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor di Perumnas Berngam Ditangkap Polres Binjai

Sementara itu, perusahaan disebut menawarkan penyelesaian melalui skema KUP (Kebun Usaha Produktif). Perbedaan mengenai bentuk pemenuhan kewajiban inilah yang hingga kini menjadi salah satu persoalan utama.

Untuk wilayah Desa Selunuk dan Rungau Raya, masyarakat disebut akan menutup akses keluar-masuk akses CPU di sekitar Km 105. Sedangkan masyarakat dari wilayah Sebabi dan Bangkal disebut akan memasang portal untuk menutup akses CPU di sekitar Km 98.

Kuasa Hukum: Banyak Persoalan Agraria Harus Diselesaikan

Kuasa hukum Sapriyadi,S.H, menilai persoalan yang dihadapi perusahaan di Seruyan tidak hanya menyangkut tuntutan plasma 20 persen.

BACA JUGA  Polsek Baamang Amankan Wanita 32 Tahun Terjerat Kasus Penggelapan Pickup

Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan agraria yang perlu segera diselesaikan, termasuk klaim lahan oleh masyarakat adat.

“Saat ini Sinar Mas Group memang banyak persoalan agraria yang harus diselesaikan, baik itu tuntutan plasma 20 persen. Plasma 20 persen adalah kewajiban perusahaan untuk merealisasikan yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujar Sapiyandi.

Ia menegaskan, konflik agraria yang berlangsung saat ini, termasuk klaim lahan oleh warga masyarakat adat, juga perlu mendapatkan penyelesaian.

BACA JUGA  Air Mati, Tamu Terlantar: Layanan Sans Hotel AVA Disorot

Menurutnya, apabila berbagai persoalan tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian, bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Ini akan menjadi bom waktu yang akan meledak jika dibiarkan,” tegas Sapriyadi.

Perusahaan Diminta Menjinakkan Konflik

Sapiyandi mengatakan perusahaan memiliki kepentingan besar untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

Karena itu, menurut dia, perusahaan perlu melakukan pendekatan secara serius sekaligus merealisasikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

“Tugas perusahaan menjinakkan itu semua dengan upaya pendekatan dan merealisasikan hak-hak masyarakat,” katanya.

Ia meyakini, apabila hak-hak masyarakat dapat direalisasikan dan persoalan agraria diselesaikan secara adil, kondisi di lapangan akan menjadi lebih kondusif.

“Saya berkeyakinan bahwa jika telah direalisasikan maka persoalan yang ada akan damai. Perusahaan berinvestasi di wilayah Seruyan akan diuntungkan dan masyarakat sekitar akan merasa nyaman dan sejahtera,” ujarnya.

BACA JUGA  Feldy Taha Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan dan RDP di Komisi III DPR RI

Bupati Seruyan Didesak Hadir Sebagai Penengah

Di tengah meningkatnya tensi konflik, masyarakat juga mendesak Bupati Seruyan untuk turun langsung menjadi penengah.

Bupati diminta mempertemukan masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan plasma 20 persen belum mendapatkan kepastian, padahal pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan perkebunan.

BACA JUGA  Curanmor Terungkap! 2 Pelaku Diciduk di Hotel, Motor Korban Diamankan

“Kalau kewenangan memberikan izin kepada perusahaan begitu mudah, mengapa penerapan kewajiban plasma 20 persen berdasarkan aturan dan regulasi yang ada justru sulit?” demikian pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu sampai konflik berkembang menjadi aksi yang lebih besar.

Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum skema KUP yang ditawarkan, serta apakah skema tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.

BACA JUGA  Coreng Nama Institusi, 2 Anggota Polres Murung Raya Dipecat

Persoalan ini kini berada pada titik krusial. Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan dokumen perizinan serta ketentuan hukum dinilai menjadi jalan terbaik agar investasi tetap berjalan, sementara hak-hak masyarakat juga terlindungi.

Jika seluruh pihak mampu duduk bersama dan menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan, konflik tidak harus menjadi bom waktu.

Sebaliknya, penyelesaian hak masyarakat justru dapat menjadi fondasi terciptanya investasi yang aman, masyarakat yang sejahtera, dan situasi Seruyan yang kondusif.

BACA JUGA  Kasus Lahan Sebabi, 5 Saksi Bela Petrus Limbass

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini