spot_img
BerandaINFO POLISIKapolres Kotim Imbau Masyarakat Hindari Judi Online, Ini Efeknya

Kapolres Kotim Imbau Masyarakat Hindari Judi Online, Ini Efeknya

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, imbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk menghindari “Judi Online” (Judol) karena beberapa efek negatif yang akan muncul bagi yang terlibat.

Pesan tersebut sebagai bagian upaya untuk pencegahan kejahatan dunia siber yang kini kian marak terjadi, untuk dihindari kita bersama.

Menurut Kapolres Kotim, saat ini akses informasi begitu mudah untuk didapat melalui perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer yang bisa membawa dampak positif dan negatif.

BACA JUGA  Kapolsek Lamandau Berganti Ipda Agus Santoso Penggantinya

Salah satunya ancaman serius adalah kemudahan mengakses “Judi Online” yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memiliki dampak sosial yang merusak sendi kehidupan.

“Judi Online, adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehidupan pribadi dan sosial. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera menjauhi aktivitas ini,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu 16 November 2024.

Lanjutnya, “Judi Online” ini tidak hanya berisiko menimbulkan kecanduan dan merusak mental, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan ekonomi dan sosial.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke Kec. Pulau Hanaut

Bayak ditemui kasus yang menunjukan bagaimana Judi Online dapat mengakibatkan kehancuran rumah tangga, memicu anak putus sekolah, hingga menjadi pintu masuk pada masalah “Pinjaman Online” (Pinjol).

Perwira yang menyandang melati dua dipundaknya ini mengatakan,” Efek buruknya mulai dari keterpurukan keuangan pribadi, tindakan kriminal, hingga kasus bunuh diri,” ungkapnya.

“Pemberantasan “Judi Online” saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, sejalan dengan progran Asta Cipta 100 hari yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA  Lidik Penyebab Kebakaran Speedboat Benny Laos, Mabes Polri Turun dengan 2 Polda

Kapolres Kotim menegaskan, bahwa pelaku “Judi Online” akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku Judi Online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal Pasal 45 Ayat (3)  Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar,” jelasnya.

Pada intinya sebagai langkah pencegahan, agar masyarakat segera menghapus aplikasi atau situs judi dari perangkat mereka. Selain itu juga Kapolres Kotim menyarankan untuk mencari bantuan jika sudah terjebak dalam kecanduan “Judi Online” tersebut, demikian (*to-30).

BACA JUGA  Tasrifin: Apresiasi Resfon Kapolres Kotim Ungkap Kembali Kasus Pemerkosaan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini