“PT Tapian Nadenggan Diduga Kuat Sembunyikan Patok Batas HGU”
SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Konflik Sengketa lahan/ agraria antara masyarakat lokal dengan raksasa perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas Group) memasuki babak baru di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Perjuangan warga untuk merebut kembali hak atas lahan seluas kurang lebih 179 hektare kini berfokus pada pembongkaran sejumlah kejanggalan hukum yang terjadi selama proses persidangan di tingkat pertama.
Sengketa ., mengungkapkan salah satu fakta paling krusial yang terjadi saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di area perkebunan.
Pihak kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dinilai sengaja menutup-nutupi kebenaran materiil dengan menolak menunjukkan keberadaan patok beton biru berukuran 40 × 40 cm bertuliskan “MAM 26 dan 28 “ yang dicat biru pada bagian atasnya.
Padahal, di dalam ruang sidang, pihak perusahaan secara resmi telah membenarkan bahwa patok berkode “MAM” tersebut merupakan batas legal Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
“Di dalam persidangan mereka mengakui patok itu adalah batas HGU mereka. Namun anehnya, saat hakim turun ke lapangan dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS), kuasa hukum perusahaan justru menolak keras untuk menunjukkan patok tersebut,” ujar Sapriyadi, SH.

“Ini adalah indikasi kuat adanya itikad buruk untuk menyembunyikan fakta bahwa di lapangan, perusahaan mencaplok dan menguasai lahan ‘kiri-kanan’ di luar batas HGU yang menjadi objek klaim masyarakat,” tegas Sapriyadi, SH.
Penolakan perusahaan tersebut dinilai telah membatasi ruang pandang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk melihat kondisi riil di lapangan, Akibatnya, putusan tingkat pertama yang keluar pada April lalu justru memenangkan pihak korporasi.
Tak hanya persoalan patok batas, tim hukum warga juga menyoroti manuver mencurigakan dari pihak manajemen PT Tapian Nadenggan.
Tak hanya persoalan patok batas, tim hukum warga juga menyoroti manuver mencurigakan dari pihak manajemen PT Tapian Nadenggan.
Perusahaan mendadak memunculkan dokumen revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di tengah-tengah sengketa lahan yang sedang berjalan.
Revisi izin yang terbit “di tengah jalan” ini diduga kuat sebagai upaya manipulasi administrasi untuk melegalkan penguasaan lahan masyarakat yang tidak clear and clean sejak awal.
Merangkum seluruh kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum masyarakat telah resmi melayangkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dalam memori bandingnya, warga menuntut pembatalan putusan tingkat pertama dan mendesak adanya pemeriksaan tambahan atau Pemeriksaan Setempat (PS) ulang yang objektif agar kebenaran materil letak fisik patok MAM 26 dapat terlihat secara benderang.
Sementara proses hukum di tingkat banding berjalan, status lahan 179 hektare tersebut kini berada dalam kondisi status quo atau belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, PT Tapian Nadenggan dilarang keras melakukan eksekusi fisik, penggusuran, ataupun intimidasi terhadap aktivitas warga di area sengketa hingga keluar putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Masyarakat bersama tim hukum menegaskan akan terus mengawal ketat administrasi perkara ini demi tegaknya keadilan bagi pemilik lahan yang sah.
Penulis: Misnato







