SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Peta SIGAP menjadi sorotan dalam polemik sengketa lahan yang melibatkan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Data spasial per 20 Mei 2026 disebut memunculkan dugaan bahwa sebagian objek sengketa berada di luar koridor Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT MAP.
Aksi pembongkaran pondok warga dan pemanenan kelapa sawit sebelumnya dilakukan dengan dasar Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit. Di atas kertas, langkah tersebut tampak memiliki legitimasi administratif.
Namun, pertanyaan serius muncul ketika hasil penelusuran berbasis Sistem Informasi Geospasial Areal Perhutanan Sosial (SIGAP) mengarah pada dugaan bahwa lokasi sengketa tidak sepenuhnya berada dalam wilayah legal yang dilegalkan negara.
Berdasarkan hasil pemetaan digital dan pencocokan koordinat, sekitar 1.359 hektare lahan disebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sejumlah blok produktif juga diduga melampaui batas pelepasan kawasan resmi.
Blok N15, L/M 18/19, J/K, K22, K21, K15, J13, hingga I/H13 dan H13 disebut terdeteksi berada di luar garis batas pelepasan kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan.
Indikasi tersebut diklaim diperkuat melalui pencocokan koordinat GPS aktual di lapangan dengan Peta SIGAP daring. Lokasi pondok warga yang dibongkar dan area pemanenan sawit disebut berada di luar koridor pelepasan kawasan yang sah.
Jika temuan ini terbukti melalui audit resmi pemerintah, maka muncul dugaan kuat bahwa objek sengketa dapat berbeda dari wilayah HGU yang selama ini menjadi dasar legitimasi tindakan perusahaan.
Persoalan ini bukan hanya soal sengketa tanah, melainkan juga menyangkut tata kelola investasi dan kepastian hukum. Dalam praktik perizinan perkebunan, prinsip clean and clear mengharuskan aktivitas usaha berada pada lahan yang sah dan sesuai tata ruang.
Ketika terdapat dugaan aktivitas perkebunan melampaui batas pelepasan kawasan, maka pertanyaan hukum menjadi tidak terhindarkan. Apakah tindakan pembongkaran, penyitaan, hingga penguasaan lahan dilakukan pada objek yang benar secara legal?
Di sinilah kritik terhadap pemangku kebijakan menjadi relevan. Pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, hingga pengawas kehutanan tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika muncul dugaan tumpang tindih antara dokumen hukum dan fakta spasial di lapangan.
Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas objek sengketa, respons negara tidak cukup hanya bersandar pada dokumen administratif lama. Verifikasi berbasis koordinat aktual, audit batas HGU, serta sinkronisasi data spasial harus dilakukan secara terbuka dan independen.
Pemangku kebijakan juga perlu menghindari kesan pembiaran. Sebab, apabila dugaan pelanggaran batas kawasan benar terjadi tetapi tidak segera diuji, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum agraria dan lingkungan berpotensi ikut tergerus.
Kasus di PT MAP ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan di Kotawaringin Timur.
Negara harus hadir bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai batas hukum yang telah ditetapkan.
Kesimpulannya, Peta SIGAP membuka ruang pertanyaan baru terhadap legalitas objek sengketa yang selama ini dijadikan dasar tindakan di lapangan. Dugaan bahwa sebagian area berada di luar koridor HGU tidak boleh berhenti menjadi perdebatan opini semata.
Penegasannya, jika hukum ingin dihormati masyarakat, maka objek hukum juga harus dipastikan benar dan sah.
Negara wajib membuktikan secara transparan apakah lahan yang disengketakan memang berada dalam wilayah legal perusahaan atau justru melampaui batas pelepasan kawasan yang ditetapkan negara.
Penulis Opini: Riyo (Wartawan Investigasi) Journalistpolice.com







