BerandaHUKRIM3 Warga Ditahan, PT MAP Tak Tersentuh: EDP, RB, ATA Jadi Korban

3 Warga Ditahan, PT MAP Tak Tersentuh: EDP, RB, ATA Jadi Korban

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

“Objek perkara disebut di luar izin dan masuk kawasan hutan sitaan Satgas PKH”

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Penanganan kasus konflik lahan antara warga Penyang dan PT MAP semakin memantik kontroversi serius.

Tiga warga pemilik lahan, EDP, RB, dan ATA, kini telah ditahan, sementara posisi hukum PT MAP justru belum tersentuh.

Situasi ini semakin janggal setelah muncul fakta bahwa objek perkara yang dilaporkan PT MAP diduga berada di luar izin perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan yang telah disita oleh Satgas PKH.

BACA JUGA  Bidhumas Polda Kalteng Terima 2 Penghargaan dari Kadivhumas Polri

Jika fakta ini benar, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki dasar penguasaan justru bertindak sebagai pelapor?

Sejumlah kalangan bahkan menyebut kondisi ini sebagai ironi penegakan hukum,“maling teriak maling.”

Dalam konteks tersebut, seharusnya yang berwenang melaporkan adalah Satgas PKH, karena objek berada dalam kawasan yang telah disita negara.

BACA JUGA  Satlantas Langkat Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Bahkan, pihak yang semestinya diperiksa adalah PT MAP dan seluruh pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan tersebut, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Laporan dari PT MAP diterima dan diproses cepat oleh aparat penegak hukum, hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap warga.

Sementara itu, laporan masyarakat terhadap PT MAP sebelumnya justru tidak menunjukkan perkembangan.

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri kegiatan Bakti Sosial Christmas Movement 2025

Ketimpangan ini semakin memperkuat dugaan adanya penegakan hukum yang tidak berimbang.

Tak hanya itu, perkara yang diduga kuat merupakan sengketa lahan ranah perdata justru dipaksakan masuk ke ranah pidana, dengan penggunaan pasal yang dinilai tidak relevan.

Lebih jauh, alat bukti berupa dokumen yang disengketakan disebut belum melalui uji forensik, namun tetap dijadikan dasar hukum untuk menahan warga.

BACA JUGA  Opini: Izin HGU PT MAP Hanya Seluas 7.476,24 Hektar, Fakta di Lapangan Bagaimana?

Sumber dari tim pendamping hukum menyebut, rangkaian ini menunjukkan pola yang mengarah pada kriminalisasi.

“Ketika objeknya saja bermasalah secara hukum, tapi laporan tetap diproses, ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran bahkan penyimpangan,” ujarnya.

Situasi ini diperkirakan akan meluas. Informasi yang dihimpun menyebut, tiga warga lain berinisial KK, Lvn, dan S berpotensi menyusul ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dengan kemungkinan penangkapan dan penahanan.

BACA JUGA  Polemik Lahan PT MAP di Balik Izin Perkebunan

Hal ini menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, bahwa proses hukum berjalan tanpa dasar yang kuat dan berpotensi menyeret lebih banyak warga.

Penahanan terhadap EDP, RB, dan ATA sendiri juga dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas.

Tidak ada indikasi melarikan diri, tidak ada potensi menghilangkan barang bukti, namun penahanan tetap dilakukan.

Di tengah semua ini, publik dihadapkan pada pertanyaan besar: Apakah hukum masih berpijak pada fakta, atau telah bergeser menjadi alat kepentingan?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keadilan yang dipertaruhkan tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (to).

BACA JUGA  Janji Dilanggar PT MAP, Warga Dikriminalisasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini