Journalistpolice.com – Memasuki awal tahun 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Sebanyak tiga regulasi penting mulai diberlakukan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Selain membawa paradigma baru, beleid ini juga menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang selama ini dianggap tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keadilan modern.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar mencermati secara serius ketentuan penting dalam Pasal VI angka 52 UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Karena KUHP dan UU Penyesuaian Pidana ini satu kesatuan, saya minta dan titip betul kepada aparat penegak hukum, tolong baca betul Pasal 613 ayat 3,” ujar Prof Eddy dalam seminar yang digelar Kementerian Hukum, Selasa (5/5/2026) lalu.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif atau bentuk sanksi lain wajib didahulukan sebelum penggunaan sanksi pidana.
Prinsip ini menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum, terutama pada ratusan undang-undang sektoral yang bersifat administratif namun memuat ancaman pidana.
Tak hanya itu, perubahan mendasar juga terlihat pada paradigma pemidanaan. KUHP baru menghapus sanksi kurungan dan menggeser orientasi penghukuman dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan korektif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan perbaikan.
Melalui pendekatan double track system, hakim kini memiliki ruang lebih luas dalam menjatuhkan putusan. Pengadilan dapat menjatuhkan pidana tanpa tindakan, menggabungkan pidana dengan tindakan, atau bahkan hanya menjatuhkan tindakan tanpa pidana, sesuai kondisi dan tujuan keadilan dalam setiap perkara.
Transformasi ini dipandang sebagai langkah besar menuju sistem hukum pidana yang lebih adaptif, manusiawi, dan relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia masa kini. (to)







