BerandaDAERAHSengketa 438 Hektare Memanas, Penggugat Tagih Rp16,3 Miliar

Sengketa 438 Hektare Memanas, Penggugat Tagih Rp16,3 Miliar

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com –  Sidang sengketa perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari pihak Penggugat, yakni Kelompok Tani Hapakat Bulat yang diketuai Romiyansyah.

Dalam dokumen kesimpulan setebal 21 halaman yang diajukan kuasa hukum dari Law Firm Yunanto and Partners, Penggugat tetap pada dalil gugatan dan menyatakan lahan sengketa seluas sekitar 438,06 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, merupakan milik kelompok tani yang telah dikelola turun-temurun sejak 1972.

Penggugat menyebut kawasan tersebut awalnya merupakan bekas hutan Agatis yang dibuka keluarga besar mereka sebelum kemudian dibentuk Kelompok Tani Hapakat pada 1998 dan diperbarui menjadi Kelompok Tani Hapakat Bulat pada 2021.

BACA JUGA  Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Ditangkap Polisi

Dalam persidangan, pihak Penggugat menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Nurdin, Suriansyah, Asum dan Alimansyah.

Sejumlah saksi menerangkan bahwa lahan tersebut dulunya berupa kebun karet yang kemudian berubah menjadi perkebunan sawit dan kini dikuasai pihak lain.

Saksi Nurdin menyebut sekitar 400 hektare lahan yang disengketakan sebelumnya merupakan kebun karet milik masyarakat sebelum akhirnya dikuasai investor dalam bentuk perkebunan sawit. Ia juga mengaku pernah bekerja sebagai tenaga keamanan di lokasi tersebut sejak tahun 2009.

BACA JUGA  Polsek Ketapang Berhasil Ungkap Penggelapan Rp99 Juta di Sampit

Sementara saksi Asum menerangkan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menjual sekitar 27 hektare lahan dan menegaskan tanah milik Romiyansyah berbeda dengan lahan yang pernah dijual keluarganya.

Di sisi lain, pihak Tergugat turut menghadirkan saksi-saksi yang membantah keberadaan maupun legalitas Kelompok Tani Hapakat Bulat.

Salah satunya saksi Ahmad yang menyatakan tidak mengetahui adanya kelompok tani tersebut dan menyebut objek sengketa saat ini dikuasai Hermanus Uwe P.

BACA JUGA  Polres Binjai Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Saat Menunggu Pembeli

Saksi Rosinel yang merupakan mantan Kepala Desa Bukit Batu periode 2007–2013 juga menerangkan bahwa lahan tersebut dikelola Hermanus Uwe P berdasarkan proses ganti rugi dari sejumlah pihak pemilik SKT pada tahun 2009.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum serta meminta penguasaan lahan dikembalikan kepada Penggugat.

Tak hanya itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp15.332.100.000 dan kerugian immateriil Rp1 miliar sehingga total tuntutan mencapai Rp16.332.100.000.

Perkara sengketa lahan yang menyita perhatian masyarakat tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

BACA JUGA  Sengketa PT MAP Memanas Lagi, Warga Kembali Duduki Lahan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini