SAMPIT || Journalistpolice.com – Sebanyak 36 personel Polres Kotawaringin Timur hari ini rencananya akan diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan constatering (pencocokan) objek perkara perdata.
Yang berada di Jalan Parenggean RT 04 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Polres Kotawaringin Timur Nomor: Sprin/736/V/PAM.3.2/2026 terkait pelaksanaan pengamanan constatering perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spt Jo. Nomor 2782 K/Pdt/2025 Jo. Nomor 9/PDT/2025/PT PLK Jo. Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 657/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 perihal pelaksanaan constatering atau pencocokan objek sengketa perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bertindak selaku penanggung jawab pengamanan kegiatan tersebut. Sementara Wakapolres Kotim Kompol Cristian M.T. Siregar ditunjuk sebagai wakil penanggung jawab dan Kabag Ops AKP Yuan Irsady selaku Karendal Operasi.
Pelaksanaan pengamanan dilakukan guna memastikan proses constatering berjalan aman, tertib dan kondusif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain melakukan pengamanan, personel juga disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Constatering sendiri merupakan tahapan pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum proses eksekusi perkara perdata dilaksanakan oleh pengadilan. (to)









