SAMPIT || Journalistpolice.com – Pelaksanaan constatering atau pencocokan objek sengketa perkara perdata di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/5/2026), menjadi penanda bahwa proses hukum perkara tersebut telah memasuki babak yang sangat serius, yakni menuju tahapan eksekusi putusan pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif itu bukan sekadar pengukuran biasa. Constatering merupakan bagian penting dalam proses eksekusi perdata untuk memastikan letak, batas dan luas objek sengketa benar-benar sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam perkara ini, jalur hukum telah ditempuh hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum sengketa tersebut sudah memiliki kepastian hukum.
Maka pelaksanaan constatering menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan sedang mempersiapkan langkah lanjutan berupa sita eksekusi hingga eksekusi riil apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Menariknya, pihak termohon eksekusi diketahui tidak hadir saat pelaksanaan pencocokan objek, meskipun sebelumnya telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sampit. Ketidakhadiran itu tentu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam praktik peradilan perdata, pengadilan tetap dapat melanjutkan tahapan eksekusi sepanjang prosedur pemanggilan telah dilakukan secara sah.
Karena itu, momentum constatering kemarin dapat dibaca sebagai tahapan penting sebelum pengadilan mengambil langkah lebih tegas terhadap objek sengketa.
Di sisi lain, kehadiran 36 personel Polres Kotawaringin Timur dalam pengamanan menunjukkan bahwa negara hadir memastikan proses hukum berjalan tertib dan menghindari potensi konflik di lapangan.
Pengamanan tersebut juga menjadi indikator bahwa aparat memperkirakan adanya potensi gesekan sosial apabila tahapan eksekusi nantinya benar-benar dilakukan.
Pernyataan kuasa hukum pemohon kasasi yang menyebut fakta di lapangan menunjukkan objek masih dikuasai pihak tergugat semakin memperjelas bahwa sengketa ini belum selesai secara fisik, meskipun secara hukum putusan telah final.
Situasi ini semestinya menjadi momentum bagi para pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang bijaksana. Penyerahan objek secara sukarela tentu akan jauh lebih baik dibanding proses eksekusi paksa yang berpotensi menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari pengadilan. Setelah constatering selesai dilaksanakan, perhatian akan tertuju pada kemungkinan penetapan sita eksekusi hingga pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek sengketa tersebut.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









