SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Saksi Bongkar Pembebasan Lahan tanpa alas hak di Persidangan sengketa lahan antara Rudiyanto sebagai Penggugat melawan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali memunculkan sejumlah keterangan menarik.
Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, dua saksi yang dihadirkan PT MAP, yakni Anang Arifin (AA) dan Ardianur (AR), dicecar mengenai proses pembebasan lahan, penerimaan ganti rugi, hingga dasar penguasaan tanah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sulaeman, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., serta Panitera Wahyudi, S.H.
PT MAP selaku Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya Yasmin, S.H., sementara Rudiyanto sebagai Penggugat didampingi Kuasa Hukum Nurahman Ramadani, S.H., M.H., bersama tim.
Atas permintaan Kuasa Hukum Penggugat, kedua saksi diperiksa secara bergantian setelah terlebih dahulu diambil sumpah.
AA Akui Mengurus Pembebasan 801 Hektare
Dalam pemeriksaan, saksi Anang Arifin (AA) menerangkan bahwa dirinya dipercaya sekitar 30 orang dari kelompok masyarakat untuk mengurus pencairan ganti rugi pembebasan lahan dengan luasan sekitar 801 hektare.
Pada awal pemeriksaan, AA sempat menerangkan bahwa dirinya juga mempunyai lahan di kawasan tersebut.
Namun ketika majelis hakim menggali lebih jauh mengenai dasar penguasaan atau kepemilikannya, saksi tidak dapat menunjukkan alas hak, baik berupa SKT maupun dokumen lain.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada peran AA dalam proses pengurusan ganti rugi.
Pada akhirnya, AA menerangkan bahwa dirinya hanya menerima sekitar Rp20 juta sebagai fee.
Lima Hektare yang Diakui Beralih Keterangan
Pemeriksaan semakin menarik ketika majelis hakim mendalami sekitar 5 hektare lahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan kepemilikan saksi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AA menerangkan bahwa lahan tersebut ternyata dikaitkan dengan seseorang berinisial W, yang juga mempercayakan kepadanya untuk mengurus ganti rugi.
Keterangan tersebut membuat majelis hakim menggali lebih jauh mengenai kapasitas AA dalam proses pembebasan dan penerimaan uang ganti rugi.
AA juga menerangkan bahwa kawasan tersebut menjadi tempat masyarakat melakukan aktivitas mencari gembor, getah jelutung dan kayu galam.
Alamat dalam Surat Pernyataan Dipersoalkan
Persoalan lain muncul ketika majelis hakim mencocokkan alamat AA dengan dokumen pernyataan yang pernah ditandatanganinya.
Terdapat persoalan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen dengan alamat pada KTP saksi.
Hakim kemudian mengingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum apabila pernyataan yang ditandatangani ternyata tidak benar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AA akhirnya menerangkan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen tanpa membaca seluruh isi surat.
Menurut keterangannya, dokumen tersebut telah disiapkan oleh pihak perusahaan.
AR Akui Bebaskan Sekitar 27 Hektare
Keterangan lainnya datang dari saksi Ardianur (AR).
Di hadapan majelis hakim, AR mengaku telah melakukan pembebasan lahan sekitar 27 hektare atas namanya sendiri, yang kemudian disebut dibagi kepada kurang lebih 10 orang.
AR juga mengakui pernah menerima uang sekitar Rp27,5 juta.
Namun ketika majelis hakim memperlihatkan bukti tanda terima uang, AR menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen penerimaan tersebut bukan tanda tangannya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses pembayaran ganti rugi dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan.
AR Mengaku Tidak Memiliki Alas Hak
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah pengakuan AR bahwa dirinya tidak mempunyai alas hak atas lahan yang disebut telah dibebaskannya.
Meski demikian, AR menerangkan bahwa dirinya dipercaya untuk mengambil atau mengurus uang ganti rugi pembebasan lahan.
Keterangan ini kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena menyangkut pertanyaan mengenai siapa yang mempunyai dasar hak atas tanah dan atas dasar apa proses pembebasan dilakukan.
Hakim Ingatkan Konsekuensi Keterangan di Bawah Sumpah
Dalam pemeriksaan kedua saksi, majelis hakim mengingatkan agar seluruh keterangan yang disampaikan merupakan fakta yang benar-benar diketahui dan dialami saksi.
Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila seseorang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Peringatan tersebut bukan berarti majelis hakim telah menyatakan kedua saksi memberikan keterangan palsu. Penilaian terhadap kebenaran keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam perkara.
Sengketa Lahan Makin Mengarah pada Persoalan Alas Hak
Pemeriksaan saksi Tergugat kali ini membawa persidangan pada persoalan penting mengenai alas hak, proses pembebasan, pihak yang dipercaya mengurus ganti rugi, besaran uang yang diterima, serta keabsahan dokumen yang digunakan.
Hal ini menjadi bagian yang akan diuji bersama alat bukti lainnya.
Sebelumnya, saksi dari pihak Penggugat telah memberikan keterangan mengenai aktivitas di lokasi sejak 1986, termasuk keberadaan pondok dan aktivitas masyarakat.
Kini, melalui pemeriksaan saksi Tergugat, persidangan justru menguji sisi lain dari sejarah penguasaan lahan, khususnya proses pembebasan dan dasar administrasinya.
Sidang Ditunda Dua Pekan Menuju Kesimpulan
Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditunda selama sekitar dua pekan untuk memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak.
Masing-masing pihak akan menyampaikan rangkuman fakta persidangan, alat bukti dan argumentasi hukum yang mereka anggap mendukung posisi masing-masing.
Setelah tahapan kesimpulan, perkara akan memasuki proses menuju putusan yang dijadwalkan disampaikan secara elektronik/online.
Dengan demikian, seluruh keterangan saksi dalam persidangan ini masih harus dinilai bersama bukti surat dan alat bukti lainnya. Belum ada putusan akhir yang menentukan pihak mana yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
(Misnato/Petualang Jurnalis)











