BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria, 46,87 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria, 46,87 Gram Sabu Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial SAI (32) diamankan petugas dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 46,87 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah/barak di Jalan Bumi Raya Gang Bumi Palapa RT 001/RW 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh terlapor.

BACA JUGA  Polres Kotim Ungkap Pembunuhan di Mentaya Hulu, 2 Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan SAI di tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,87 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan OPK yang diletakkan di bawah meja di dalam kamar terlapor.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu pak plastik, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Samsung A55 warna putih.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Sambangi Ketua RT 8/6 Bukit Tunggal

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hms)

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Gaktibplin Terhadap Personel Terhadap Personel

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini