BerandaDAERAHPT BAP Tolak Gugatan Balik Rp8,8 Miliar, Damang dan DPRD Tetap Digugat

PT BAP Tolak Gugatan Balik Rp8,8 Miliar, Damang dan DPRD Tetap Digugat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Gugatan perdata yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius kembali memanas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (3/6/2026).

Dalam agenda penyampaian replik, PT BAP secara tegas menolak seluruh eksepsi, jawaban, maupun gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan para tergugat, termasuk tuntutan ganti rugi senilai Rp8,8 miliar.

Perusahaan bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan telah tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Amankan 2 Remaja Asal Sampit Sebarkan Konten Asusila

Menurut PT BAP, dalam perkara perbuatan melawan hukum, fokus utama bukan pada siapa pemilik lahan, melainkan siapa pihak yang dianggap melakukan tindakan yang menghambat atau mengganggu aktivitas usaha perusahaan.

PT BAP juga menegaskan bahwa pengakuan para tergugat yang menyatakan bukan pemilik lahan justru memperkuat posisi perusahaan.

Sebab menurut mereka, pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tidak memiliki kewenangan untuk memasuki, menduduki, memasang portal, mendirikan pondok, ataupun melakukan tindakan lain yang menghalangi aktivitas perusahaan.

BACA JUGA  Polsek Sei Kepayang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Bagan Asahan Baru

Perusahaan turut membantah tudingan bahwa gugatan tersebut salah alamat atau error in persona. Dalam repliknya, PT BAP menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak selalu didasarkan pada status kepemilikan lahan, melainkan keterlibatan seseorang dalam tindakan yang dianggap menimbulkan kerugian.

Namun perkara ini tidak hanya berbicara soal hukum perdata semata.

Ketika Pejabat Publik dan Tokoh Adat Menjadi Tergugat

Perhatian publik justru tertuju pada siapa yang digugat. Yustinus Saling Kupang merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Dematius menjabat Kepala Desa Sebabi. Sementara Parimus adalah anggota DPRD Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Pemeran Video Porno di Sampit Diperiksa Polisi

Ketiganya selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan konflik lahan yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Sebabi.

Dalam pembelaannya, para tergugat menyatakan keterlibatan mereka dilakukan semata-mata dalam kapasitas jabatan dan fungsi pelayanan masyarakat.

Mereka berpendapat bahwa damang, kepala desa maupun anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan institusional untuk hadir ketika terjadi konflik yang berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Residivis Curanmor Ditembak Mati Lempar Bom Bondet Saat Dikejar Polisi

Argumentasi tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dalam konteks Kalimantan Tengah, di mana penyelesaian konflik agraria sering kali melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga adat, serta wakil rakyat sebagai mediator maupun fasilitator.

Di sinilah perkara ini mulai melampaui batas sengketa lahan biasa. Publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar:

  • Apakah seorang Damang dapat digugat karena mendampingi masyarakat adat?
  • Apakah kepala desa berisiko menghadapi gugatan saat memfasilitasi warganya?
  • Apakah anggota DPRD dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena menjalankan fungsi representasi konstituen?
BACA JUGA  PT BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Tiga Tokoh

Pertanyaan tersebut mungkin belum menjadi pokok pertimbangan majelis hakim saat ini, namun implikasinya dapat berdampak luas terhadap hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, lembaga adat dan korporasi di masa mendatang.

PT BAP Tegaskan Seluruh Perizinan Masih Sah

Di sisi lain, PT BAP tetap mempertahankan posisi hukumnya. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh legalitas usaha yang dimiliki, mulai dari izin prinsip, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga berbagai keputusan kementerian, masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Gugatan Rp100 Miliar PT BAP Dinilai Lukai Perjuangan Masyarakat

Karena itu, perusahaan menilai aktivitas perkebunan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang sah dan wajib mendapat perlindungan hukum.

PT BAP juga menolak argumentasi yang mempertanyakan legalitas sejumlah izin perusahaan. Menurut mereka, apabila terdapat keberatan terhadap keputusan administrasi negara, maka jalur yang tersedia adalah mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui tindakan penguasaan lahan atau penghalangan aktivitas perusahaan.

Perusahaan menyebut berbagai tindakan seperti pemasangan portal, spanduk, pembangunan pondok, penimbunan parit pengaman, maupun aktivitas lain yang menghambat operasional perusahaan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Narkoba Jadi Pemicu Kriminalitas, Kata Kapolres Kotim

Bayang-Bayang Kasus PT HAL

Perkara ini juga mengingatkan publik pada konflik antara masyarakat dengan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) yang sebelumnya menyeret Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum ke ruang pengadilan.

Kala itu, perusahaan menggugat putusan adat yang menjatuhkan sanksi kepada PT HAL terkait sengketa lahan dan situs leluhur masyarakat.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat adat karena dianggap menyentuh kewibawaan lembaga adat. Namun pada akhirnya, PT HAL memilih menyelesaikan sengketa dan memenuhi putusan adat dengan pembayaran singer sebesar Rp259 juta.

BACA JUGA  Camat MHU Dianiaya Saat Rapat, Fordayak Desak Proses Hukum

Kini, hanya beberapa bulan setelah perkara PT HAL mereda, seorang Damang kembali duduk di kursi tergugat.

Meski objek perkara berbeda, terdapat benang merah yang sulit diabaikan. Yakni semakin seringnya tokoh adat dan pejabat lokal berada di garis depan konflik agraria yang berujung di ruang pengadilan.

Kritik dan Catatan Publik

Perkara PT BAP versus Damang Telawang, Kepala Desa Sebabi dan anggota DPRD Kotim bukan lagi sekadar sengketa mengenai 50,38 hektare lahan.

BACA JUGA  Wah! Saksi Ahli Tak Sebut Surat Tanah Edy Fetrus Palsu, Jadi Sorotan Serius

Perkara ini menyentuh wilayah yang lebih sensitif, yakni batas antara menjalankan fungsi publik dengan risiko digugat secara perdata.

Jika setiap pejabat desa, tokoh adat, atau wakil rakyat yang mendampingi masyarakat dalam konflik agraria berpotensi menjadi tergugat, maka muncul kekhawatiran akan lahirnya efek psikologis yang membuat para pemimpin lokal enggan terlibat dalam penyelesaian persoalan warga.

Sebaliknya, perusahaan juga memiliki hak konstitusional untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa mengalami kerugian akibat tindakan pihak tertentu.

BACA JUGA  Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel

Karena itu, putusan majelis hakim nantinya tidak hanya menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting mengenai batas tanggung jawab hukum seorang damang, kepala desa, dan anggota DPRD ketika menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Sidang PT BAP melawan Damang Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim kini telah berkembang jauh melampaui sengketa lahan biasa.

Yang sedang diuji bukan hanya klaim hukum perusahaan atau pembelaan para tergugat, melainkan juga posisi lembaga adat, pemerintah desa, dan wakil rakyat dalam konflik agraria yang terus berulang di Kalimantan Tengah.

Apa pun putusan Pengadilan Negeri Sampit nantinya, perkara ini berpotensi menjadi tonggak penting yang menentukan apakah pendampingan terhadap masyarakat merupakan bagian dari tugas publik yang dilindungi hukum, atau justru dapat menjadi pintu masuk bagi gugatan perdata di masa depan.

Penulis: (Fit/to)

BACA JUGA  Gugatan PT BAP Rp100 M kepada 3 Tokoh Tuai Perlawanan Keras

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini