SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Sengketa perdata antara PT Binasawit Abadipratama ( PT BAP) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Sebabi memasuki babak baru.
Dalam Duplik yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 10 Juni 2026, pihak tergugat menegaskan tetap menolak seluruh dalil gugatan PT BAP dan meminta majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Melalui kuasa hukumnya, Sapriyadi, SH dan Ardon, SH, para tergugat yang terdiri dari Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, SE, serta Kepala Desa Sebabi Dematius, menyatakan gugatan PT BAP mengandung sejumlah cacat formil dan materiil.
Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan error in persona atau salah pihak.
Menurut tergugat, pihak yang sebenarnya menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 50,38 hektare yang menjadi objek sengketa adalah masyarakat pemilik lahan, bukan para tergugat yang hadir dalam kapasitas jabatan sebagai damang, anggota DPRD, dan kepala desa.
Tergugat juga menilai gugatan PT BAP kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, serta sejumlah instansi pemerintah yang menerbitkan berbagai izin dan keputusan terkait operasional perusahaan, mulai dari Kantor Pertanahan, Bupati Seruyan hingga Kementerian Kehutanan dan KLHK.
Dalam aspek legal standing, tergugat mempertanyakan dasar hak atas tanah yang digunakan PT BAP dalam gugatannya.
Mereka menyoroti bahwa dalam gugatan awal perusahaan tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hak atas tanah, melainkan hanya menyebut sejumlah izin lokasi, izin usaha perkebunan dan keputusan pelepasan kawasan hutan.
Pihak tergugat bahkan menyoroti adanya jeda waktu sekitar 14 tahun antara penerbitan izin lokasi tahun 1994 dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha pada tahun 2008.
Menurut mereka, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan pada periode tersebut.
Selain itu, tergugat menilai gugatan PT BAP kabur atau obscuur libel karena tidak menjelaskan secara rinci apakah objek sengketa seluas 50,38 hektare benar-benar berada di dalam area HGU perusahaan.
Mereka juga mempersoalkan tidak dicantumkannya batas-batas dan ukuran objek sengketa secara jelas dalam gugatan.
Dalam pokok perkara, tergugat turut mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan pada tahun 2013.
Menurut mereka, karena wilayah usaha perkebunan perusahaan berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, maka izin tersebut seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar berbagai argumentasi tersebut, para tergugat meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan gugatan PT BAP tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Tidak hanya itu, dalam gugatan rekonvensi, para tergugat juga meminta pengadilan mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka menilai gugatan PT BAP telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel. Total ganti rugi yang diminta mencapai Rp8,8 miliar, ditambah permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut sengketa lahan perkebunan sawit, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai status HGU, legalitas perizinan perusahaan, serta keterlibatan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan yang dipersengketakan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan atas isi Duplik yang diajukan para tergugat.
Penulis: Misnato







