SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pelaku pencurian amplifier Masjid Darul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (19/01/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Darul Hikmah, RT 006 RW 002, Desa Tumbang Kalang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kejadian diketahui saat pelapor, JM (44), hendak melaksanakan adzan Dzuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelapor mendapati satu unit amplifier ZA-230 W beserta kabel serta satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabel telah hilang. Pelapor kemudian tetap melaksanakan adzan dan salat Dzuhur.
Setelah itu, pelapor menghubungi dua saksi, yakni BR (52) dan HF (50), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang.
Dalam proses pencarian, barang bukti ditemukan di rumah terlapor UC (23). Saat diinterogasi, terlapor mengakui telah mengambil amplifier dan mixer dari Masjid Darul Hikmah.
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Pelaku kini diamankan di Polsek Antang Kalang dan dijerat Pasal 476 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Hms)









