KALBAR- Bengkayang ||Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri Bengkayang melakukan sidang kepada 4 (empat) orang terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yakni, DD, BD, J dan R. Kamis, 20 Februari 2025.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam kasus tersebut ke empat terdakwa di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang di bacakan dengan tegas dan lantang.
Adapun terdakwa tersebut di hukum mati karena mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 20 kg,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bangga Andika Hutabarat, SH.,MH dalam bacaan tuntutannya, dikutif dan dilangsir dari media https://mataperistiwanusantaranews.com.
Ia menjelaskan, bahwa ke empat terdakwa tersebut memperoleh narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram itu dari Negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia.
Namun ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Negara Indonesia, mereka ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD pada Senin, 3 Juni 2024 yang lalu.
“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran Narkotika khususnya di Kab.Bengkayang,” demikian tutup JPU. (Red).