BerandaHUKRIMParang Berdarah Gegerkan Murung Raya, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Fakta

Parang Berdarah Gegerkan Murung Raya, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Fakta

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

MURUNG RAYA – KALTENG  || Journalistpolice.com – Penganiayaan berdarah Murung Raya menggegerkan warga Desa Olong Dojou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seorang perempuan dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga menjadi korban serangan senjata tajam jenis parang.

Merespons kejadian tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya bergerak cepat melakukan penanganan hukum guna mengungkap fakta di balik peristiwa yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA  Braakkk! Warga Binjai Selatan Tewas Diseruduk Honda BRV di Jalan Arteri Kualanamu

Kapolres Murung Raya melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami luka cukup serius.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik,” ujar AKP Rahmad Tuah, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi di rumah korban di RT 001 Desa Olong Dojou. Saat kejadian, korban berinisial P (39) diketahui tengah melakukan aktivitas rumah tangga di area dapur dengan mencabut bulu ayam.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kecurangan SPBU di Bogor

Namun suasana mendadak berubah mencekam ketika seorang pria berinisial B (18), yang kini berstatus terlapor, diduga masuk ke area dapur sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Terlapor diduga masuk ke area dapur dan langsung melakukan penyerangan menggunakan parang ke arah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” ungkap AKP Rahmad Tuah.

Korban yang mengalami luka kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi kejadian.

BACA JUGA  Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan

Warga kemudian memberikan pertolongan awal dan segera mengevakuasi korban menuju RSUD Puruk Cahu guna mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, suami korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Siang.

Menerima laporan masyarakat, personel Polsek Tanah Siang bersama Satreskrim Polres Murung Raya bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

BACA JUGA  Polda Kalteng Bersama Bank Indonesia, Tingkatkan Kerjasama 

Kasat Reskrim menjelaskan, sejumlah langkah cepat telah dilakukan penyidik, mulai dari pembuatan laporan polisi, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, pengamanan barang bukti hingga permintaan visum et repertum terhadap korban.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan. Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian milik korban yang berlumuran darah.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng: Optimalkan Profesionalisme Pelayanan Publik

Menurut AKP Rahmad Tuah, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap secara terang kronologi dan fakta hukum yang terjadi.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan latar belakang dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan juga terus dilakukan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Semua fakta akan kami ungkap secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.

BACA JUGA  Coreng Nama Institusi, 2 Anggota Polres Murung Raya Dipecat

Polres Murung Raya, lanjutnya, berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Setiap perkembangan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rahmad Tuah.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur dan TNI Beri Kejutan ke Kapolda Kalteng

Hingga saat ini, korban masih menjalani penanganan medis, sementara penyidik terus mengusut secara menyeluruh fakta-fakta di balik kasus penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Desa Olong Dojou.

Kesimpulan

Gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Pengungkapan motif serta proses hukum yang transparan menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali menimbulkan rasa takut di tengah warga.

BACA JUGA  Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli Intensif di Jalinsum untuk Pastikan Keselamatan Warga di Tengah Banjir

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini