BerandaHUKRIMPraperadilan: Kakal Minta Uji Legalitas Laporan PT MAP

Praperadilan: Kakal Minta Uji Legalitas Laporan PT MAP

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

“Penetapan Tersangka Digugat”

SAMPIT  – KALT ENG  || Journalistpolice.com Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Spt pada Selasa (23/6/2026). Perkara ini diajukan oleh Kakal Bin Kuin Tungai sebagai pemohon dengan Kapolres Kotawaringin Timur sebagai termohon.

Praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan Kakal sebagai tersangka. Tim kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

Kuasa hukum pemohon, Bung Johnny, mengatakan bahwa sidang hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Press Release Operasi Antik Tahun 2025, Sebanyak 2,7 Kg Sabu Diamankan

“Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon. Selanjutnya besok akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Menurut  Bung Johnny, melalui mekanisme praperadilan ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Selain mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti objek perkara yang menjadi dasar laporan PT Mulia Agro Permai (PT MAP).

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa lokasi atau objek yang dipersoalkan perusahaan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.

“Jika objek yang dilaporkan ternyata berada di luar HGU PT MAP, maka patut dipertanyakan relevansi laporan tersebut sebagai dasar proses hukum terhadap klien kami. Hal inilah yang akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” kata Bung Jhohny.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan dan data yang menunjukkan adanya perbedaan terkait lokasi objek perkara dengan batas-batas HGU yang selama ini diklaim perusahaan.

BACA JUGA  Oknum Polisi Terus Kawal PT MAP Panen di Luar HGU dan dalam Kawasan Hutan

Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan status dan legalitas objek yang dipersoalkan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidik semestinya memastikan terlebih dahulu apakah objek yang dilaporkan benar berada dalam area HGU perusahaan atau tidak. Jangan sampai ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang objek hukumnya sendiri masih diperdebatkan,” tegasnya.

Bung Johnny menilai, apabila nantinya terbukti objek perkara berada di luar HGU PT MAP, maka laporan perusahaan tersebut menjadi tidak relevan untuk dijadikan dasar proses hukum maupun penetapan tersangka.

BACA JUGA  Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Namun, menurut dalil pemohon, proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penetapan Kakal Bin Kuin Tungai sebagai tersangka.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, perkara praperadilan ini akan diperiksa secara cepat. Setelah tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026), sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Praperadilan tersebut dijadwalkan selesai pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan yang direncanakan berlangsung pada Senin mendatang.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau sebaliknya sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan.

BACA JUGA  Objek Tanah Disorot, Dugaan di Luar Izin PT MAP

Kesimpulan

Praperadilan yang diajukan Kakal Bin Kuin Tungai tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kotim, tetapi juga menguji dasar laporan yang menjadi awal perkara.

Pemohon berpendapat objek yang dilaporkan PT MAP diduga berada di luar HGU perusahaan sehingga relevansi laporan tersebut dipertanyakan.

Seluruh dalil tersebut kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk dinilai melalui proses pembuktian sebelum putusan dibacakan pada Senin mendatang.

BACA JUGA  Satu Truk Minyakita Raib, Mafia Distribusi Disinyalir Bermain

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini