SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Pengurus Koperasi “Bina Usaha” Desa Tumbang Kalang resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) dan PT Bintang Sakti Langgana (PT BSL).
Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan NT Corp milik DR Ir. Nurdin Tampubolon dan beroperasi di wilayah desa-desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota Koperasi Bina Usaha sekaligus tokoh masyarakat adat Antang Kalang, Hardi P. Hady, mengatakan langkah ini diambil karena masyarakat terlalu lama menanggung kerugian dan hanya dijanjikan akan, akan dan akan.
“PT BUM memiliki luas kebun hampir 30 ribu hektare dengan tiga HGU. Sementara izin pelepasan kawasan hutan hanya 9.221,90 hektare, dan dari luasan itu masih dikeluarkan lagi sekitar 2.400 hektare untuk cadangan masyarakat. Artinya, sebagian besar HGU PT BUM patut diduga bermasalah,” tegas Hardi, Selasa 20/01/2026.
Ia menambahkan, PT BUM juga tidak pernah merealisasikan plasma 20 persen kepada anggota koperasi dan CSR kepada desa-desa sekitar perusahaan.
“Selama ini anggota koperasi tidak pernah menerima hak plasma maupun CSR sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, PT BSL diduga menggarap lahan TORA dan kawasan hutan secara ilegal. Padahal, konsesinya telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2022.
“Fakta di lapangan, aktivitas land clearing masih berlangsung. Ini jelas pembangkangan terhadap keputusan pemerintah,” kata mantan Kades Tumbang Kalang tersebut.
Hardi juga mempertanyakan peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang hingga kini belum menyentuh kedua perusahaan tersebut.
“Pertanyaan besar kami, mengapa PT BUM dan PT BSL tidak pernah tersentuh Satgas PKH, padahal dugaan pelanggarannya sangat jelas dan terbuka?” ucapnya.
Melalui RDP, Koperasi Bina Usaha meminta DPR RI melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan PT BUM dan PT BSL.
Koperasi juga mendesak realisasi plasma 20 persen dari total izin usaha yang dikelola perusahaan.
“Kami meminta seluruh pelanggaran diusut tuntas, baik sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana jika terbukti merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujar Hardi.
Khusus untuk PT BSL, masyarakat meminta agar izinnya dicabut permanen. Lahan adat dan TORA diminta dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan,” pungkas Hardi.









