SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Integritas Kandidat Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang pemilihan jadi sorotan
Tidak hanya tertuju pada persaingan kandidat, tetapi juga pada integritas dan rekam jejak bakal calon yang akan memimpin kelembagaan adat untuk periode 2026–2032.
Dari delapan orang yang sebelumnya mengambil formulir pendaftaran, tercatat tujuh orang memasukkan berkas hingga penutupan pendaftaran. Sementara itu, Achmad Jais memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran.
Tujuh bakal calon yang memasukkan berkas tersebut yakni M. Saleh Suaidi, Misnawati (Lena), Iskandar, Sofjan, Hardy, Hamidan dan Hino Nugraha.
Adapun Achmad Jais, yang dikenal sebagai advokat, aktif dalam sejumlah organisasi dan merupakan salah satu tokoh adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menyampaikan bahwa dirinya memberikan kesempatan kepada kandidat lainnya.
Ketujuh bakal calon tersebut selanjutnya menjalani tahapan penelitian persyaratan dan verifikasi berkas oleh Panitia Pemilihan sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.
Dari Plt Menuju Damang Definitif
Pemilihan Damang MB Ketapang dilaksanakan setelah Damang sebelumnya, almarhum M. Fitriansyah, meninggal dunia pada 2025.
Setelah itu, Misnawati menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Damang MB Ketapang hingga proses pemilihan Damang definitif dilaksanakan.
Damang Kepala Adat memiliki peran penting dalam kelembagaan adat Dayak, termasuk menjaga nilai-nilai adat, membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme adat, serta memelihara kehormatan dan keberlangsungan lembaga adat.
Karena itu, pemilihan Damang tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan, tetapi juga menentukan figur yang akan menerima amanah masyarakat adat selama enam tahun ke depan.
Pemungutan Suara Dijadwalkan 15 Oktober
Berdasarkan surat Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tertanggal 2 Oktober 2026, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
- Tempat: Aula Lantai II Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan H. Muhammad Hatta No. 001, Kelurahan Ketapang.
Panitia menegaskan bahwa setiap pemilih hanya memberikan satu suara dan pemberian suara tidak dapat diwakilkan dengan alasan apa pun.
Sesuai jadwal yang diterbitkan Panitia, penelitian dan verifikasi berkas calon berlangsung pada 8–9 Oktober 2026. Pengumuman dan penetapan calon dijadwalkan pada 10 Oktober 2026, sedangkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Adapun penetapan calon Damang Kepala Adat terpilih dijadwalkan pada 16–17 Oktober 2026.
Dalam pemilihan ini, sebanyak 34 pemilih, berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan, akan menggunakan hak suara untuk menentukan Damang MB Ketapang berikutnya.
Rekam Jejak Kandidat Jadi Perhatian
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa berkembangnya pembicaraan mengenai rekam jejak sejumlah bakal calon perlu disikapi secara bijaksana, objektif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat wajar berharap pemimpin adat yang terpilih memiliki integritas, kepribadian yang baik serta mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jabatan Damang bukan sekadar kedudukan dalam kelembagaan adat. Ada amanah besar untuk menjaga marwah adat dan menjadi panutan masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejak calon perlu menjadi perhatian, bukan hanya kelengkapan administrasi,” ujarnya, Jumat 09/10/2026.
Ia berharap Panitia Pemilihan melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh persyaratan kandidat, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma adat, etika dan kepatutan masyarakat apabila informasi tersebut relevan dengan ketentuan pencalonan.
Tokoh tersebut menekankan bahwa calon Damang seharusnya menjaga kehormatan diri, menghormati kehidupan rumah tangga orang lain dan menjauhi perilaku amoral, termasuk perselingkuhan atau tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga pihak lain.
Menurutnya, seorang pemimpin adat diharapkan mampu memberikan contoh yang baik, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa isu negatif yang berkembang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan yang memadai.
“Kalau ada informasi mengenai rekam jejak calon, hendaknya diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan fakta. Jangan hanya berdasarkan isu atau kabar yang belum terbukti. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang benar-benar terbukti dan relevan dengan persyaratan yang berlaku, jangan pula diabaikan,” katanya.
Ia berharap proses verifikasi dilakukan secara adil terhadap seluruh kandidat tanpa perlakuan berbeda, sehingga setiap calon memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi.
Pemilih Diharapkan Mengenali Rekam Jejak Calon
Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan pentingnya peran para pemilih yang mendapat mandat dalam menentukan pemimpin adat untuk periode mendatang.
Menurutnya, pemilih tidak cukup hanya mengenal nama kandidat, tetapi juga perlu memahami latar belakang, rekam jejak, integritas dan komitmen masing-masing calon terhadap masyarakat adat.
“Para pemilih hendaknya menggunakan hak suara secara cermat dan bertanggung jawab. Kenali siapa yang akan dipilih, bagaimana rekam jejaknya, serta sejauh mana ia mampu menjaga kehormatan dan marwah lembaga adat,” ujarnya.
Ia berharap pemilihan Damang MB Ketapang dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya memperoleh kepercayaan masyarakat.
Harapan Figur Laki-Laki
Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat itu juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa ia berharap Damang MB Ketapang yang terpilih nantinya berasal dari kaum laki-laki.
Menurutnya, harapan tersebut berkaitan dengan pandangannya bahwa figur Damang MB Ketapang diharapkan dapat menjadi salah satu barometer kepemimpinan adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal terpenting adalah Damang yang terpilih mampu menjalankan amanah, memahami adat-istiadat, menjaga kehormatan lembaga adat dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut merupakan aspirasi pribadi tokoh masyarakat, sedangkan penentuan Damang tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan pemilihan yang berlaku.
Menentukan Pemimpin Adat Periode 2026–2032
Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dijadwalkan menjadi tahapan penting dalam menentukan pemimpin adat untuk periode 2026–2032.
Dengan tujuh bakal calon yang telah memasukkan berkas dan 34 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, proses selanjutnya berada pada tahapan verifikasi, penetapan calon dan pemungutan suara.
Masyarakat berharap seluruh proses berlangsung secara terbuka, adil dan profesional, dengan tetap mengedepankan integritas serta kehormatan lembaga adat.
Siapa pun yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjadi pemimpin yang menjaga nilai-nilai adat, merawat kepercayaan masyarakat dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Pewarta: Misnato












