SAMPIT ā KALT ENGĀ Ā ||Ā Journalistpolice.com āBPN Kotim semestinya buka peta HGU, jangan biarkan rakyat menunggu kepastian, terkaitĀ Sengketa lahan seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, bukan lagi sekadar persoalan antara warga dan perusahaan.
Ini sudah menjadi ujian bagi negara dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Enam warga bersama kuasa hukumnya datang ke Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur untuk meminta sesuatu yang sesungguhnya sangat mendasar: memastikan apakah titik koordinat tanah yang mereka klaim berada di dalam atau di luar HGU PT Tapian Nadenggan.
Permintaan itu bukan meminta BPN memenangkan warga.
Bukan pula meminta BPN mengalahkan perusahaan.
Mereka meminta kepastian berdasarkan peta.
Dan pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab.
Kalau Ada Peta, Mengapa Harus Lama?
Di era teknologi geospasial seperti sekarang, batas wilayah bukan lagi sesuatu yang hanya bisa diperkirakan dengan melihat patok, pohon, parit atau cerita turun-temurun.
Koordinat dapat diperiksa.
Peta dapat dibandingkan.
Bidang tanah dapat di-overlay.
Dari sana bisa terlihat apakah suatu titik berada di dalam polygon HGU atau justru berada di luarnya.
Tentu persoalan hukum kepemilikan tidak otomatis selesai hanya dengan satu overlay. Namun setidaknya masyarakat mendapatkan fakta teknis mengenai posisi objek tanah yang disengketakan.
Itulah yang dibutuhkan saat ini.
Jangan sampai persoalan yang dapat dibantu oleh teknologi justru berputar-putar pada meja administrasi.
Perusahaan Berhak Membantah, Warga Berhak Mendapat Jawaban
Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan dalam pertemuan di BPN dan permintaan penjadwalan ulang tentu tidak boleh langsung dimaknai sebagai pengakuan terhadap klaim warga.
Itu penting ditegaskan.
Perusahaan memiliki hak untuk hadir, menjelaskan, menunjukkan dokumen dan mempertahankan kepentingan hukumnya.
Begitu pula warga memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan mempertanyakan status tanah yang mereka klaim.
Namun hak kedua pihak tersebut tidak boleh menghilangkan kepentingan publik untuk memperoleh kepastian.
Sengketa tidak akan selesai jika masing-masing pihak hanya membawa narasi.
Karena itu, narasi harus dipertemukan dengan dokumen.
Dokumen harus diuji dengan koordinat.
Dan koordinat harus dibandingkan dengan peta resmi.
Jangan Sampai Gugatan Perdata Menjadi Alasan Semua Data Berhenti
Perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang harus dihormati prosesnya.
Tidak boleh ada pihak yang mendahului putusan pengadilan.
Tetapi keberadaan perkara di pengadilan juga tidak seharusnya membuat semua informasi teknis menjadi kabur.
Ada perbedaan antara:
āSiapa yang secara hukum berhak atas tanah?ā
dengan:
āDi mana sebenarnya posisi tanah tersebut terhadap batas HGU?ā
Pertanyaan kedua adalah persoalan teknis yang justru dapat membantu semua pihak memahami objek sengketa.
Bahkan bila nantinya perkara berlanjut di pengadilan, data koordinat dan peta yang jelas dapat menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara lebih objektif.
179,3 Hektare Bukan Angka Kecil
Kita jangan lupa, yang dipersoalkan bukan sebidang tanah kecil di belakang rumah.
179,3 hektare adalah wilayah yang sangat luas.
Di atas tanah seluas itu bisa terdapat kehidupan, sumber penghasilan, kebun, sejarah penguasaan dan kepentingan banyak orang.
Karena itu, setiap kesalahan dalam menentukan batas dapat menimbulkan konsekuensi besar.
Jika ternyata berada di luar HGU, masyarakat tentu membutuhkan perlindungan dan kepastian atas status tanah tersebut.
Sebaliknya, jika ternyata berada di dalam HGU, perusahaan juga harus memperoleh kepastian bahwa batas legalnya dihormati.
Keduanya membutuhkan hal yang sama: data yang benar.
Tanah Adat Tidak Boleh Hilang dari Pembahasan
Klaim masyarakat mengenai tanah adat juga harus ditempatkan secara serius dalam proses penyelesaian.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan semata-mata benda ekonomi.
Tanah bisa menjadi ruang hidup, tempat mencari penghidupan dan bagian dari sejarah komunitas.
Namun klaim tanah adat juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Jangan sampai istilah ātanah adatā digunakan untuk membenarkan semua klaim.
Tetapi jangan pula sejarah dan hak masyarakat adat dihapus hanya karena berhadapan dengan dokumen perusahaan.
Negara harus mampu berdiri di tengah: tidak menjadi pembela perusahaan, tetapi juga tidak menjadi pembela warga secara membabi buta.
Pembela negara adalah kebenaran berdasarkan bukti.
BPN Harus Berani Menjadi Wasit Data
Di tengah konflik agraria, BPN berada pada posisi yang sangat strategis.
Masyarakat berharap BPN bukan sekadar tempat menyimpan dokumen pertanahan.
BPN harus menjadi institusi yang mampu menjelaskan:
- bagaimana batas HGU ditetapkan;
- di mana koordinat batasnya;
- bagaimana posisi objek sengketa terhadap HGU;
- dokumen apa yang menjadi dasar;
- dan mekanisme apa yang harus ditempuh para pihak.
Kalau data belum cukup, katakan belum cukup.
Kalau perlu pengukuran, lakukan pengukuran.
Kalau diperlukan pemeriksaan dokumen tambahan, minta dokumennya.
Kalau para pihak harus dipanggil kembali, panggil.
Yang tidak boleh adalah membiarkan ketidakpastian menjadi permanen.
Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Hanya untuk Mendapatkan Sebuah Jawaban
Ada satu hal yang sering dilupakan dalam konflik pertanahan.
Masyarakat kecil biasanya tidak memiliki sumber daya sebesar perusahaan.
Ketika konflik berlangsung panjang, mereka harus membayar biaya perjalanan, pendampingan hukum, kehilangan waktu bekerja dan menghadapi tekanan sosial.
Sementara itu, setiap bulan yang berlalu membuat konflik semakin mengakar.
Karena itu, negara harus memperhitungkan biaya sosial dari sebuah ketidakpastian.
Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak bergerak.
Jangan menunggu terjadi benturan baru dilakukan pengukuran.
Jangan menunggu masyarakat kehilangan kepercayaan baru data dibuka.
Pencegahan konflik jauh lebih murah daripada memadamkan konflik yang sudah meledak.
Sekarang Bola Ada di Meja BPN
Pertemuan berikutnya harus menjadi momentum.
Bukan sekadar rapat.
Bukan sekadar berita acara.
Bukan sekadar penjadwalan ulang.
Tetapi harus ada langkah konkret untuk menjawab pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini.
Apakah 179,3 hektare tersebut berada dalam HGU PT Tapian Nadenggan atau tidak?
Jika ya, tunjukkan dasar dan batasnya.
Jika tidak, jelaskan posisi dan statusnya.
Jika sebagian masuk dan sebagian berada di luar, petakan secara terang.
Tidak perlu drama.
Tidak perlu perang pernyataan.
Tidak perlu saling menuding.
Cukup buka peta, periksa koordinat dan biarkan fakta berbicara.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras bersuara.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Dan pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat terlalu lama hidup dalam ketidakpastian hanya karena sebuah garis batas di atas peta belum mendapatkan jawaban.
Tanah boleh disengketakan.
Kebenaran tidak boleh disembunyikan.
Koordinat tidak punya kepentingan.
Dan justru karena itulah, koordinat harus menjadi awal untuk menemukan kebenaran.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis)












