SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YSAM (22) bersama 13 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 22,60 gram.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Poros Parenggean, RT 011/RW 004, Desa Karang Tunggal, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Kotim, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Parenggean melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YSAM yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kecamatan serta warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas kecil berwarna hitam, timbangan digital berwarna silver, kotak persegi panjang berwarna hitam, satu pak plastik klip, potongan sedotan merah, serta sendok plastik.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 13 berwarna merah muda beserta kartu SIM, serta sebuah dompet cokelat berisi uang tunai Rp400.000.
Selanjutnya, YSAM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Parenggean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
(Humas Polres Kotim)












