BerandaARTIKELKetika Jenderal Polri Tersandung Kasus Hukum Besar

Ketika Jenderal Polri Tersandung Kasus Hukum Besar

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TAJUK KHUSUS | PETUALANG JURNALIS
Oleh: MISNATO – Petualang Jurnalis
Journalistpolice.com – Jenderal Polri tersandung kasus hukum besar bukanlah cerita baru dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Sejumlah perwira tinggi kepolisian pernah berhadapan dengan pengadilan karena perkara korupsi, suap, pembunuhan berencana, hingga peredaran narkotika.

Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurut pengumuman Bareskrim Polri pada 3 November 2026 turut menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Sebagai Petualang Jurnalis, saya memandang rangkaian peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan individu yang berhadapan dengan hukum, melainkan juga menjadi bahan evaluasi mengenai pengawasan, integritas, dan pertanggungjawaban dalam institusi penegak hukum.

Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: mereka yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tidak boleh disamakan status hukumnya dengan mereka yang masih menjalani penyidikan.

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla, Polsek Sabangau Bersama MPA dan TNI Gelar Patroli di Kereng Bangkirai

1. Djoko Susilo: Korupsi Simulator SIM

Kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Pada 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo.

Pada 3 September 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo.

Selanjutnya, pada 18 Desember 2013, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, disertai denda dan pembayaran uang pengganti.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana kewenangan pengelolaan anggaran dapat disalahgunakan ketika pengawasan dan integritas pejabat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Sambangi Klinik Mandiri Petuk Barunai

2. Napoleon Bonaparte: Suap Penghapusan Red Notice

Perkara berikutnya menyeret Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam rangkaian peristiwa pada 4–5 Mei 2020, terdapat penerbitan surat terkait status pemberitahuan Interpol yang kemudian menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Napoleon Bonaparte setelah menyatakannya terbukti menerima suap.

Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan administratif dan hubungan internasional penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Kembali Gerebek Puntun, Polda Kalteng Amankan 6 Orang

3. Ferdy Sambo: Pembunuhan Brigadir Yosua

Salah satu perkara yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap Polri adalah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo saat itu merupakan perwira tinggi berpangkat Irjen yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati.

Namun, pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup melalui putusan kasasi.

Perkara ini menjadi pelajaran mengenai bahaya penyalahgunaan kekuasaan dan pentingnya menjaga integritas proses penyidikan.

BACA JUGA  Asap Karhutla Selimuti Jalan Tanjung Taruna, Pengendara Diminta Waspada

4. Teddy Minahasa: Peredaran Narkotika

Belum reda perhatian publik terhadap kasus Ferdy Sambo, institusi kepolisian kembali menghadapi perkara besar yang menyeret perwira tinggi lainnya.

Pada 14 Oktober 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat, diumumkan terlibat dalam penyidikan kasus peredaran narkotika.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan barang bukti sabu yang semestinya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Pada 9 Mei 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

Putusan tersebut kemudian dipertahankan pada tingkat kasasi.

Kasus ini menimbulkan persoalan serius mengenai pengawasan barang bukti, pertanggungjawaban komando, serta pengendalian internal kepolisian.

BACA JUGA  Curah Hujan Meningkat, Polsek Sabangau Ingatkan Jaga Keselamatan bagi Warga di Area DAS Kahayan

5. Dugaan Penyadapan Presiden: Perkara Tahun 2026

Memasuki November 2026, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat tinggi Polri.

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan media nasional, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pada Oktober 2026, muncul dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan.

Kemudian pada 30 Oktober 2026, seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut membuat laporan polisi.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, serta pengusaha.

Namun, hingga penulisan tajuk ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Motif penyadapan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka belum diputuskan oleh pengadilan.

Karena itu, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap harus memperoleh perlindungan hak dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Polres Kotim Mengikuti Vidio Conference, Wakapolri Pimpin Anev Sitkamtibmas

Ketika Pangkat Tinggi Tidak Menjamin Integritas

Mencermati rangkaian perkara tersebut, saya melihat adanya persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian bersama.

Pangkat, jabatan, dan kewenangan besar merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam negara hukum, kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Namun, sebaliknya, jabatan tinggi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun tuduhan tanpa bukti.

Setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Bagi saya, perkara-perkara besar tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal, pembinaan etika profesi, dan transparansi penanganan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA  Wujudkan Polri Presisi, STIK Lemdiklat Polri Gelar Penelitian di Polda Kalteng

Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Terus Terkikis

Polri merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang terbukti dilakukan oleh individu pejabat kepolisian harus dipertanggungjawabkan secara pribadi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tidak tepat menyamaratakan kesalahan seseorang sebagai kesalahan seluruh anggota Polri.

Masih banyak personel kepolisian yang menjalankan tugas secara profesional dan berdedikasi.

Justru untuk melindungi kehormatan institusi dan anggota yang bekerja dengan baik, setiap dugaan pelanggaran serius harus ditangani secara objektif.

Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan maupun pernyataan resmi. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata, keterbukaan, dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Gelar TWG dan Apel Kesiapan Pam

Catatan Akhir Petualang Jurnalis

Dari kasus korupsi simulator SIM pada 2012, suap penghapusan red notice pada 2020, pembunuhan Brigadir Yosua pada 2022, peredaran narkotika yang terungkap pada 2022, hingga dugaan penyadapan Presiden yang diumumkan pada 2026, terdapat pelajaran penting mengenai besarnya tanggung jawab pejabat penegak hukum.

Saya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh persoalan tersebut memiliki hubungan atau pola kejahatan yang sama.

Masing-masing perkara mempunyai fakta, pelaku, alat bukti, dan proses hukum yang berbeda.

Namun, seluruhnya mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat.

Siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum?

Pertanyaan itu layak menjadi perhatian publik, pembuat kebijakan, dan institusi kepolisian sendiri.

Sebagai Petualang Jurnalis, saya meyakini bahwa kritik terhadap penyalahgunaan kewenangan bukan berarti memusuhi institusi Polri.

Sebaliknya, kritik yang bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari upaya menjaga agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar.

Jangan biarkan pangkat menjadi tameng pelanggaran. Namun, jangan pula biarkan tuduhan menggantikan pembuktian.

Hukum harus berdiri tegak berdasarkan fakta dan keadilan, bukan kekuasaan, kedekatan, ataupun tekanan opini.

Petualang Jurnalis akan terus mengamati, mempertanyakan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat tanpa mendahului putusan pengadilan.

MISNATO
Petualang Jurnalis
Asal Kota Sampit, Kalimantan Tengah
5 November 2026

BACA JUGA  HUT TNI ke-81, Kapolresta Palangka Raya Sowan ke Makodim

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini