PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Polda Kalteng menggerebek kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2026).
Penggerebekan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo bersama personel gabungan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita 56 paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.200.000, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng menyebutkan, keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P.
“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujar Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan bahwa KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Melalui operasi tersebut, Polda Kalteng menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pemulihan kawasan agar masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.
Catatan redaksi: Keenam orang yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik.












