SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Menteng RT 038 RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) di rumahnya. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NAS. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu kartu SIM.
NAS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban terlapor berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Hms)












