PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak disebarkan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp.
Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak terjebak masalah keuangan dan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., pada Sabtu (24/10/2026), sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal.
Kabidhumas mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan janji pencairan dana cepat dan mudah, terutama jika persyaratan serta informasi biaya tidak dijelaskan secara transparan.
“Masyarakat harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima penawaran pinjaman online. Pastikan legalitas penyelenggaranya serta pahami bunga, biaya, dan ketentuan pembayaran sebelum memutuskan untuk meminjam,” imbaunya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan cepat, tetapi tidak memberikan informasi secara jelas mengenai bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan.
Selain berpotensi membebani kondisi keuangan, pinjaman online ilegal juga dapat menimbulkan persoalan dalam proses penagihan. Dalam praktik yang melanggar hukum, penagihan dapat disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi.
Risiko lainnya adalah terjebak dalam utang berulang akibat mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Kondisi tersebut dapat memicu konflik keluarga, merusak hubungan sosial, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.
Untuk menghindari risiko tersebut, Kabidhumas mengajak masyarakat memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membaca seluruh ketentuan pinjaman dengan teliti, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan memberikan informasi identitas, kode OTP, kata sandi, maupun data penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Apabila mengalami dugaan penipuan, ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau menyimpan bukti komunikasi dan transaksi serta melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai permasalahan yang dialami.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat. Bijaklah dalam mengambil keputusan keuangan, lindungi data pribadi, dan segera laporkan apabila menemukan praktik pinjaman online ilegal atau mengalami tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Melalui imbauan ini, Bidhumas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami risiko pinjaman online, mampu melindungi data pribadi, dan mengambil keputusan keuangan secara bijak demi menjaga keamanan serta kesejahteraan keluarga.












