PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hubungan industrial Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plk, Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim mengabulkan sebagian besar gugatan 688 pekerja perkebunan dan pabrik kelapa sawit serta menghukum PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) membayar kompensasi masa kerja senilai Rp16.601.412.700 atau sekitar Rp16,6 miliar.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para pekerja eks PT Globalindo Alam Perkasa (PT GAP) yang memperjuangkan kepastian pembayaran hak masa kerja setelah pengelolaan perkebunan beralih kepada PT APN.
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak eksepsi PT APN selaku tergugat, serta PT GAP dan PT Nabati Mas Asri (PT NMA) sebagai turut tergugat. Majelis juga menyatakan Surat Penawaran Kerja tertanggal 2 Oktober 2025 sah menurut hukum dan menetapkan perhitungan kompensasi berdasarkan formula Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Para pekerja didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Risdalena, S.H., M.H., Senario Sitepu, S.H., dan Jantang Matudi, S.H., dari RIEZ LAW FIRM. Gugatan diajukan melalui perwakilan pekerja berinisial AAA dan kawan-kawan.
Berawal dari Pengalihan Pengelolaan Perkebunan
Perkara ini bermula dari operasi penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda pada Maret 2025. Dalam rangkaian tersebut, lahan seluas 12.069,39 hektare milik PT GAP disebut disita, kemudian pengelolaannya diserahterimakan kepada PT APN pada September 2025.
Menurut tim kuasa hukum pekerja, pada Oktober 2025 PT APN menerbitkan Surat Penawaran Kerja untuk menarik pekerja eks PT GAP. Dokumen tersebut disebut memuat komitmen pembayaran hak masa bakti dari perusahaan terdahulu paling lambat dua bulan setelah kontrak kerja ditandatangani.
Namun, menurut pihak pekerja, pembayaran tidak terealisasi hingga tenggat waktu berakhir. Setelah perundingan bipartit dan mediasi tripartit di Disnakertrans Kotawaringin Timur tidak menghasilkan penyelesaian, para pekerja mengajukan gugatan ke PHI Palangka Raya pada 10 Juni 2026.
Perselisihan Berlanjut hingga Persidangan
Dalam proses persidangan, PT APN mempersoalkan kewenangan PHI untuk mengadili perkara tersebut. Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa pengelolaan lahan tidak sama dengan pengambilalihan korporasi PT GAP, serta mempersoalkan keabsahan Surat Penawaran Kerja yang dinilai diterbitkan tanpa persetujuan Direksi Pusat.
Tim kuasa hukum pekerja membantah dalil tersebut dan menegaskan pentingnya kepastian atas hak normatif para pekerja.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan PHI Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah melalui tahapan persidangan, termasuk pertukaran dokumen secara elektronik dan pembuktian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan akhir pada 21 Oktober 2026.
Serikat Pekerja Tagih Komitmen Perusahaan
Ketua Serikat Pekerja Agrinas Palma Nusantara (SP-APN), Januar Subono, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak pekerja.
Menurutnya, dalam perundingan sebelumnya pihak manajemen disebut menyampaikan komitmen untuk memenuhi tuntutan pembayaran setelah tersedia dasar hukum yang jelas.
“Setelah para pekerja menempuh proses peradilan dan memperoleh putusan hukum, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda komitmen pembayaran. Memperpanjang persoalan ini hanya akan menguras energi yang tidak perlu bagi kedua belah pihak,” ujar Subono.
Kuasa hukum pekerja, Risdalena, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut menjadi dasar hukum yang diharapkan dapat mendorong penyelesaian hak para pekerja.
“Setelah upaya hukum pekerja mendapatkan legalitas lewat putusan pengadilan, kini kami menagih janji perusahaan yang sebelumnya meminta dasar hukum pembayaran. Kami berharap putusan ini ditindaklanjuti secara serius,” kata Risdalena.
Sementara itu, Wakil Ketua I SP-APN, Prayitno, berharap PT APN menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai ketidakpastian pembayaran berpotensi memengaruhi semangat kerja dan hubungan industrial di lapangan.
Prayitno juga menyebut kemungkinan pekerja mempertimbangkan mogok kerja secara damai apabila tidak ada penyelesaian. Langkah tersebut, menurutnya, harus tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Dialog Tetap Dibuka
Meski menuntut kepastian pembayaran, SP-APN bersama tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan manajemen PT APN untuk membahas mekanisme penyelesaian putusan.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional tanpa memperpanjang konflik maupun mengganggu operasional perusahaan.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perjuangan 688 pekerja untuk memperoleh kepastian hak kompensasi masa kerja. Sikap resmi perusahaan dan perkembangan pelaksanaan putusan masih perlu dipantau.
Narasumber:
- SP-APN: Januar Subono dan Prayitno
- Tim Advokasi: Risdalena, S.H., M.H.; Senario Sitepu, S.H.; Jantang Matudi, S.H.
Redaksi: Adhe N.P. Akik-PKY-2026












