BerandaHUKRIMCegah Narkotika Cair, Polri Larang Personel Gunakan Vape

Cegah Narkotika Cair, Polri Larang Personel Gunakan Vape

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  || Journalistpolice.com – Guna mencegah narkotika cair yang berpotensi disamarkan melalui perangkat rokok elektrik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Evaluasi Simulasi Unras Kapolres Kotim Pimpin Apel Konsolidasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah.

Perangkat vape kini menjadi perhatian karena berpotensi digunakan sebagai sarana menyamarkan narkotika berbentuk cair. Kandungan dalam cartridge secara kasatmata tidak selalu mudah dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur zat terlarang.

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

BACA JUGA  Asap Karhutla Selimuti Jalan Tanjung Taruna, Pengendara Diminta Waspada

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya dilakukan Polri melalui penindakan terhadap bandar dan jaringan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Pencegahan juga dimulai dari lingkungan internal kepolisian dengan memperketat kedisiplinan personel terhadap penggunaan perangkat yang berpotensi disalahgunakan sebagai media narkotika.

Johnny berharap kebijakan yang dimulai dari internal Polri tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama melalui penegakan hukum, pencegahan serta perubahan perilaku.

BACA JUGA  Polres Langkat Pastikan Pengamanan Maksimal Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Pengungsian Banjir di Tanjung Pura

Kebijakan larangan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional dan berintegritas.

Setiap personel Polri diharapkan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa komitmen perang melawan narkotika harus dimulai dari lingkungan sendiri.

Polri pun menegaskan perang terhadap narkotika merupakan perjuangan tanpa akhir — never ending war against narcotics.

(Red)

BACA JUGA  Vonis Penganiayaan Anak Penganiayaan Anak, Keluarga Korban Keluarga Korban

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini