Journalistpolice.com – Amukan Prabowo belakangan ini bukan sekadar suara keras dari podium.
Bagi saya sebagai seorang jurnalis yang selama ini banyak turun langsung melihat persoalan perkebunan, konflik lahan dan kawasan hutan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto justru menarik untuk dicermati: negara sedang menunjukkan keinginan untuk lebih keras menjaga kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat.
Oleh: Misnato — Petualang Jurnalis Asal Kota Sampit
Saya menyebutnya “amukan”, bukan dalam pengertian Presiden kehilangan kendali. Ini bahasa jurnalistik untuk menggambarkan kerasnya pesan yang belakangan disampaikan Kepala Negara terhadap korupsi, penguasaan kekayaan negara, pelanggaran kawasan hutan hingga dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan lingkungan.
Pada 6 Oktober 2026, Presiden menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Angkanya bukan kecil.
Satgas PKH melaporkan penerimaan negara pada kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp13,24 triliun. Sejak dibentuk, Satgas juga dilaporkan telah menguasai kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit.
Presiden bahkan mengatakan nilai 6,2 juta hektare kawasan yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan hampir Rp400 triliun.
Lebih menarik lagi, Presiden mengingatkan adanya kemungkinan perlawanan diam-diam, pura-pura patuh tetapi justru menghalangi pekerjaan pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi terlalu banyak berkompromi.
Ketika Korporasi Mulai Disentuh
Sebagai jurnalis daerah, bagian inilah yang menurut saya sangat menarik.
Selama bertahun-tahun kita sering mendengar masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena persoalan lahan, perkebunan dan kawasan hutan.
Tetapi pertanyaan masyarakat sederhana:
Bagaimana kalau pelanggaran itu dilakukan oleh perusahaan besar?
Apakah hukum juga akan bekerja dengan ketegasan yang sama?
Pada 21 Oktober 2026, Presiden memberikan pesan yang sangat keras. Berdasarkan hasil penyelidikan pemerintah, karhutla disebut tidak semata-mata terjadi secara alamiah. Ada dugaan campur tangan manusia dan tanggung jawab sejumlah korporasi.
Prabowo kemudian memerintahkan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dengan dukungan TNI dan intelijen untuk melakukan penyelidikan. Bahkan tindakan pembakaran yang disengaja disebut Presiden dapat dianggap sebagai “terorisme lingkungan”.
Presiden juga menegaskan bahwa apabila bukti sudah jelas, pemerintah akan bertindak dan izin perusahaan yang terbukti melanggar dapat dicabut.
Bukan hanya ucapan.
Kapolri kemudian melaporkan bahwa 98 laporan polisi terkait korporasi telah naik ke tahap penyidikan dalam penanganan karhutla. Polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pertanggungjawaban hingga pemilik maupun pemegang saham korporasi terkait.
Jangan Hanya Garang kepada Rakyat Kecil
Di sinilah saya ingin memberikan catatan sebagai Petualang Jurnalis.
Ketegasan Presiden jangan berhenti di Jakarta.
Instruksi Presiden harus terasa sampai ke provinsi, kabupaten, kecamatan, bahkan pelosok desa tempat masyarakat berhadapan langsung dengan perusahaan.
Saya berkali-kali turun ke lapangan. Saya melihat sendiri bagaimana rumitnya konflik perkebunan dan pertanahan. Ada HGU, izin perkebunan, kawasan hutan, klaim masyarakat, plasma, pembebasan lahan hingga persoalan batas yang kadang tidak mudah dipahami masyarakat awam.
Karena itu saya berharap penertiban kawasan hutan tidak sekadar menghasilkan angka jutaan hektare.
Buka petanya. Buka dasar hukumnya. Buka siapa yang menguasai lahannya. Buka pula siapa yang selama ini menikmati hasilnya.
Presiden sendiri sebelumnya telah meminta penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel.
Prinsip transparansi itu penting.
Sebab jangan sampai ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, hukum begitu cepat bekerja, sementara ketika persoalan menyentuh korporasi besar, prosesnya menjadi panjang dan tidak terdengar lagi ujungnya.
Cabut Izin Jika Terbukti
Ketegasan Presiden sebenarnya sudah sangat jelas.
Dalam pengarahan mengenai karhutla pada September 2026, Prabowo meminta nama korporasi yang diduga terlibat disampaikan kepadanya. Presiden bahkan meminta Menteri Kehutanan, ATR/BPN dan Satgas PKH melakukan penilaian serta menyebut kemungkinan pencabutan izin hingga HGU apabila pelanggaran terbukti.
Bagi saya, pesan ini seharusnya menjadi peringatan.
Tidak ada perusahaan yang boleh merasa lebih besar daripada negara.
Tetapi pada saat yang sama, tidak boleh pula ada perusahaan yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan.
Bukti harus dibuka, proses hukum harus berjalan, dan hak semua pihak harus dihormati.
Itulah negara hukum.
Kalimantan Harus Ikut Bercermin
Sebagai jurnalis yang hidup dan bekerja di Kalimantan, saya melihat pernyataan Presiden tersebut sangat relevan.
Pulau ini kaya.
Hutan luas, tambang melimpah, perkebunan membentang ribuan bahkan jutaan hektare.
Tetapi di tengah kekayaan itu, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan masih terus terjadi.
Karena itu ketika Presiden berbicara keras mengenai penyelamatan kekayaan negara dan penertiban kawasan hutan, saya berharap aparat di daerah jangan hanya menunggu perintah berikutnya.
Lihat kembali izin.
Periksa kawasan hutan.
Periksa kewajiban plasma.
Periksa siapa yang menguasai lahan dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Kalau perusahaan benar, lindungi.
Kalau masyarakat benar, lindungi.
Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun pelakunya, proses sesuai hukum.
Amukan Itu Jangan Sampai Padam
Sebagai Petualang Jurnalis, saya tidak berkepentingan memuji Presiden secara berlebihan.
Tugas wartawan bukan menjadi pengeras suara kekuasaan.
Kita harus tetap kritis.
Justru karena Presiden sudah berbicara keras, publik berhak mengawasi apakah perkataan tersebut benar-benar diwujudkan sampai ke daerah.
Satgas PKH telah bergerak. Jutaan hektare kawasan telah dikuasai kembali negara dan triliunan rupiah dilaporkan berhasil diselamatkan.
Sekarang rakyat menunggu babak berikutnya:
Siapa yang melanggar?
Siapa yang bertanggung jawab?
Siapa yang selama ini menikmati kekayaan negara tersebut?
Dan yang lebih penting:
Apakah hukum benar-benar berani mengetuk pintu korporasi sebesar apa pun?
Kalau jawabannya iya, maka “amukan Prabowo” bukan sekadar pidato.
Ia dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kekayaan Indonesia bukan milik segelintir orang, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik korporasi.
Kekayaan itu milik bangsa.
Dan negara mempunyai kewajiban menjaganya.
Misnato
Petualang Jurnalis
Berjuang Lewat Profesi












